Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | 9 Juni 2025 – Setelah pemberitaan tentang bendera Merah Putih yang robek, kusut, dan kusam di depan Puskesmas Pembantu Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di media online, bendera tersebut akhirnya diganti dengan yang baru.
*sesuai amanat Undang-Undang*
Menurut Pasal 35 UUD 1945 menyatakan bahwa “Bendera merah putih adalah simbol Negara Indonesia”. Mengenai perusakan bendera merah putih, Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
*Reaksi Kepala Dinas Kesehatan*
Kepala Dinas Kesehatan Indramayu mengakui kelalaian tersebut dan menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan telah meminta maaf dan mengganti bendera dengan yang baru. “Iya, tadi Kapus Kiajaran Wetan minta permohonan maaf ke saya karena kelalaian kurang memperhatikan kondisi bendera, dan sudah diganti yang baru,” ungkap Kadis Kesehatan.
*Tanggapan Kepala Puskesmas*
Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan hanya mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti pada hari itu juga. “Iya pak, sudah di TL hari itu juga,” singkatnya.
*Kritik dan Tuntutan dari IWOI*
Ketua IWOI DPD Indramayu, Atim Sawano, Sp, mengkritik keras peristiwa bendra merah putih adalah simbol suatu nerga dan menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi kelalaian tersebut. “Ini sudah kelewatan dan ada pembiaran. Bendera kok sampai rusak begini padahal semua orang tahu bahwa itu adalah simbol negara,” kata Atim dengan nada kecewa.
Atim juga menuntut agar pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. “Saya harap kepada pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bapak Bupati Lucky Hakim atau Bapak Wakil Bupati Saefudin segera menindak tegas, minimal diberikan sanksi tegas baik administrasi maupun kepegawaian,” tegasnya.
(Tati.s)