JAKARTA | Deraphukum.click | Pesangon karyawan PT Asta Sangra Ratu (Nelayan Seafood Restaurant ) yang beralamat di jl. Karang Bolong Raya no.8, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Provinsi DKI JAKARTA.
Alasan PT Asta Sangra Ratu belum diketahui tentang diduga “Tidak mau membayar pesangon karyawannya sendiri”.
Karyawan menuntut hak mereka yang rata-rata sudah bekerja selama 15 tahun hingga 27 tahun di perusahaan PT.Asta Sangra Ratu (Nelayan Seafood Restaurant) .
Para Karyawan PT Asta Sangra Ratu menggunggat perusahan PT Asta Sangra Ratu, karena perusahaan tersebut tidak mau membayar pesangon, dengan alasan tidak ada uang untuk membayar pesangon 92 karyawan.
Sebetulnya perkara ini sudah masuk PN Jakarta Pusat dan sudah mendapat putusan dari PN Jakarta Pusat, lalu dimenangkan oleh 92 karyawan penggugat pada tanggal 18/2- 2021 dengan nomor register 72/pdt .sus-/2021/PN. jkt.pusat .
Sesuai putusan PN Jakarta pusat, PT Asta Sangra Ratu harus membayar uang pesangon 92 karyawan dengan nominal yg harus dibayarkan sebesar Rp 7.588.167.482 milyar dengan rincian total pesangon Rp 7.588.167.482 Milyar.
Menurut salah satu karyawan berinisial SL yang menjadi Narasumber, dan beliau adalah mantan karyawan PT Asta Sangra Ratu tersebut menjelaskan dirinya bekerja kurang lebih selama 25 tahun, terhitung dari tanggal 3 juli 1995 sampai 30 maret 2020. harapan para Karyawan meminta hak mereka harus segera dibayarkan.
“Sesuai putusan PN Jakarta pusat yang telah memenangkan 92 karyawan itu. Sampai berita ditayangkan pihak perusahaan PT Asta Sangra Ratu tidak ada itikad baik untuk membayar pesangon mereka,” Tandasnya. (Adi/Dede)