Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Dugaan mark up proyek rabat beton di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir. Wakil Ketua Umum LSM SANRA, Ali Rosidin, SS, resmi .memenuhi panggilan Inspektorat pada Senin, 22 September 2025, untuk dimintai keterangan terkait dugaan mark up anggaran senilai Rp197 juta.
LSM SANRA menilai proyek tersebut tidak sebanding antara anggaran yang dicairkan dengan volume pekerjaan di lapangan. “Ada indikasi kuat kerugian negara. Hasil investigasi kami menunjukkan nilai pekerjaan jauh di bawah anggaran yang tercatat. Ini harus diusut tuntas,” tegas Ali usai dimintai klarifikasi.
Ia juga mengkritisi lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa hingga kabupaten. Menurutnya, dugaan mark up ini bisa menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan dana desa yang lebih besar bila tidak segera ditindak.
Pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan belum memberi keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah tindak lanjut. Namun publik menunggu keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini, agar transparansi dan akuntabilitas dana desa tidak sekadar jargon.(tim)