Slawi, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gerakan Amar Ma’ruf dan Aqidah Nusantara (GAMAN) Pekalongan melakukan audiensi bersama Kapolres Tegal pada Rabu (14/1/2026).
Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terjadi di Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, YLBH GAMAN menyoroti penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Pegirikan, Akhmad Jazuli, serta proses hukum kasus tindak pidana LP2B yang hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana LP2B Desa Pegirikan masih terus berjalan dan tidak mandek. Saat ini, pihaknya masih melengkapi sejumlah administrasi dan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
“Proses hukum masih berjalan. Dalam waktu minggu depan kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang AKBP Bayu Prasatyo, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kanit Reskrim.
Di tempat yang sama, kuasa hukum YLBH GAMAN, Dr. (Cand) M. Ilyas Yusuf, S.Pd., M.Pd., S.H., menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana LP2B yang dilakukan oleh Kepala Desa Pegirikan telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sejak 5 Oktober 2022 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tegal pada 26 Oktober 2022.
“Hari ini kami ingin menanyakan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus Desa Pegirikan dan mengapa Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan,” ujarnya, didampingi para pelapor, yakni Santi Yuniatsih, S.H., dan Ali Rosidin, C.L.J.
Lebih lanjut, pihak YLBH GAMAN mempertanyakan kendala yang menyebabkan proses hukum kasus tersebut berlarut-larut hingga hampir tiga tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
“Kami ingin kepastian hukum. Jika memang tidak cukup bukti, mengapa Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika bukti cukup, mengapa tidak dilakukan penahanan. Selain itu, kami juga mempertanyakan urgensi dilaksanakannya rapat koordinasi,” paparnya.
YLBH GAMAN berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan tindak pidana LP2B di Desa Pegirikan, agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(AR)

