Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kendaraan suplier di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kedua tersangka yang merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas) ini diduga melakukan pungutan liar terhadap setiap kendaraan suplier yang hendak memasuki area perusahaan. Nominal pungutan yang diminta bervariasi, antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per kendaraan.
“Para pelaku melakukan pungutan secara tidak sah dalam jangka waktu tertentu, yang sangat meresahkan para sopir dan pihak perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajat, Jumat (16/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pemalakan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Setelah penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka melakukan aksi pungli secara sistematis dan masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan,” jelas Resandro.
Polres Brebes menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta dunia usaha.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme. Ini harus diberantas karena dapat merusak iklim investasi dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Brebes juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar dapat segera ditindak secara hukum.
(Wawan AK)

