PEKALONGAN, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan setelah melakukan penganiayaan terhadap EW, warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong. Aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku karena mendapati istrinya bersama pria lain.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024, di perempatan jalan Desa Gejlig, Kecamatan Kajen.
“Kejadian ini memang sudah cukup lama, dan sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi. Namun karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, akhirnya pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku diamankan oleh petugas Satreskrim,” ujar Iptu Suwarti.
Menurut keterangan polisi, pelaku marah dan cemburu setelah mengetahui istrinya, WR (30), bertemu dengan korban. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong dan sebuah helm, dengan sasaran bagian kepala.
Peristiwa bermula ketika WR menghubungi korban melalui WhatsApp untuk bertemu dan berbincang di Alun-alun Kajen. Setelah bertemu di dekat kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, keduanya memutuskan pindah ke perempatan jalan baru di Desa Gejlig karena khawatir dikenali orang.
“Saat keduanya sedang mengobrol, tiba-tiba sebuah sepeda motor berhenti di dekat mereka. Pelaku langsung memukul kepala bagian belakang korban hingga terjatuh dari sepeda motor,” jelas Iptu Suwarti.
Setelah korban jatuh, pelaku terus melancarkan pukulan, bahkan memukulkan helm ke pelipis korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Korban yang kehilangan kunci motor kemudian menghubungi temannya untuk dijemput dan dibawa ke RSUD Kajen guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pekalongan pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(ARIYANTO)

