Pekalongan, Jawa Barat | Deraphukum.click | Warga Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan digegerkan oleh peristiwa bunuh diri yang menimpa seorang kakek berinisial D (83). Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman korban.
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., anggota Polsek Kajen mendapatkan laporan tentang ditemukan jenazah akibat gantung diri. “Korban ditemukan tergantung pada tiang rumah menggunakan seutas tali tambang plastik,” ujarnya.
Penemuan jenazah bermula ketika seorang saksi, yang tinggal di kontrakan tepat di depan rumah korban, hendak pulang pada malam itu. Saksi terkejut melihat sosok D tergantung di beranda, lalu memanggil tetangga untuk memastikan kondisi tersebut. Setelah dipastikan sebagai gantung diri, saksi segera menghubungi anak kandung korban.
Tim Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pekalongan kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
Keterangan keluarga menyebutkan bahwa korban telah lama hidup sendiri setelah istrinya meninggal dunia, sedangkan anak-anaknya tinggal terpisah. Selama beberapa tahun terakhir, D mengidap batuk menahun, hernia, dan gatal–gatal di kedua kaki. Anak kandungnya juga beberapa kali mendengar keluhan sang ayah yang merasa putus asa dan berulang kali menyatakan ingin segera mengakhiri penderitaannya.
Iptu Suwarti menambahkan, “Kami menduga korban nekat gantung diri karena frustrasi akibat penyakit yang dideritanya selama ini.”
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan pemeriksaan medis lanjutan (otopsi).(Ariyanto)

