Kota Pekalongan, | Deraphukum.click | Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin sore (16/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab menyampaikan dua agenda penting, yaitu Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Wawakot Balgis menegaskan bahwa, laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk akuntabilitas Pemkot terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran publik. Dokumen ini tidak hanya berisi angka, tetapi menjadi bahan evaluasi yang krusial bagi Pemkot dan DPRD dalam merumuskan perencanaan anggaran ke depan agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Sore ini kita membahas dua hal penting. Yang pertama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ini menjadi bahan evaluasi bersama, agar ke depan penyusunan RAPBD Kota Pekalongan lebih efisien, efektif, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kita juga ingin menghindari terjadinya silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang tidak produktif,” paparnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Dalam perubahan tersebut, Pemerintah Kota menitikberatkan perhatian terhadap penanganan darurat sampah, yang saat ini menjadi permasalahan krusial di Kota Pekalongan. Ia menekankan bahwa, selama enam bulan ke depan, Pemkot bertekad menyelesaikan persoalan sampah secara maksimal tanpa mengabaikan aspek pembangunan lainnya.
“Melalui perubahan anggaran ini, kami akan memfokuskan kebijakan fiskal untuk menangani permasalahan darurat sampah yang sudah sangat mendesak. Namun, tentu saja kebutuhan masyarakat lainnya tetap menjadi prioritas. Bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sosial tetap akan kami perhatikan dalam perubahan anggaran ini,” tegasnya.
Wawalkot Balgis menyebutkan bahwa, penanganan sampah akan melibatkan penguatan kelembagaan, peningkatan infrastruktur persampahan, edukasi masyarakat, dan penguatan kemitraan dengan sektor swasta serta komunitas peduli lingkungan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan DPRD untuk mendukung penuh langkah strategis ini demi masa depan Kota Pekalongan yang lebih bersih, sehat, dan layak huni.
“Kami sadar bahwa menyelesaikan permasalahan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari DPRD dan masyarakat agar perubahan anggaran ini dapat benar-benar memberi dampak positif dalam waktu yang singkat,” tukasnya.
(ARIYANTO)