BANYUMAS,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Ratusan warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Desa Banjaranyar, Senin (11/5/2026).
Massa mendesak Bupati Banyumas segera memberhentikan Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, yang dinilai gagal menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Warga yang berasal dari sejumlah pedukuhan datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Dalam aksi tersebut, massa membawa pengeras suara serta berbagai pamflet berisi kritik terhadap kepemimpinan kepala desa.
Beberapa tulisan yang tampak di lokasi aksi antara lain bertuliskan, “Jere Ngerti Hukum Malah Melanggar Hukum”, “Lurahe Mata Wadonan”, “Lurahe Gawe Gaduh Ngrusak Banjaranyar”, hingga “Kamu Hanya Tebarkan Kebohongan Bukan Kemajuan”.

Meski berlangsung dengan tensi tinggi, aksi tetap berjalan tertib. Koordinator lapangan secara berkala mengingatkan peserta demonstrasi agar menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.
“Apabila ada peserta aksi yang sengaja membuat keributan, memprovokasi, dan tidak menaati tata tertib yang telah disepakati bersama, maka akan kami anggap sebagai penyusup dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar salah satu perwakilan massa melalui pengeras suara.
Tokoh masyarakat Desa Banjaranyar sekaligus perwakilan massa aksi, Ahmad Zawawi, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai sarat persoalan.
Menurutnya, berbagai dugaan penyimpangan sebelumnya juga telah dilaporkan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Banyumas.
“Kami meminta Bupati Banyumas segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk memberhentikan kepala desa,” kata Ahmad Zawawi.

Hal senada disampaikan perwakilan aksi lainnya, Frio Abidin dan Samid. Keduanya menyebut masyarakat sudah tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap kepemimpinan Robi Wibowo dan berharap yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sedikitnya 14 poin tuntutan yang menjadi dasar desakan pengunduran diri kepala desa.
Sejumlah persoalan yang disoroti warga di antaranya pembangunan kolam renang desa yang mangkrak, pembangunan lapangan desa yang tidak selesai dan belum dapat dimanfaatkan, serta proyek Pasar Indit yang dinilai tidak memberikan manfaat karena hingga kini belum difungsikan.
Selain proyek fisik, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut meliputi pengelolaan sewa parkir kios BUMDes, penjualan garapan atau potongan tanah desa, penjualan material eks bangunan Puskesmas seperti genteng dan kayu usuk.
Kemudian ada tunggakan pembayaran air PDAM, hingga dugaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga yang telah dibayarkan namun belum disetorkan.
Menanggapi tuntutan warga, Camat Pekuncen, Dhany Budiarto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Kami akan bekerja cepat. Selain aspirasi yang sudah disampaikan warga, kami juga akan mengumpulkan bukti dan data yang kuat,” ujar Dhany.
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan tetap harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami akan segera menindaklanjuti aspirasi warga kepada pemerintah kabupaten,” katanya.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi demonstrasi mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI. Hingga kegiatan berakhir, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(W.AK)

