KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Warna air Sungai Citarum yang berubah menjadi hijau kebiruan dalam beberapa hari terakhir membuat masyarakat Karawang resah dan mempertanyakan penyebabnya.
Menanggapi hal ini, Media DerapHukum berupaya meminta keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Meli Rahmawati, membenarkan bahwa pencemaran tersebut berasal dari PT Pindo Deli 1.
“Sudah dikonfirmasi PT Pindo Deli 1-nya, dan sudah melakukan tindakan emergency,” ujar Meli saat dihubungi DerapHukum pada Sabtu (21/6/2025) sore.
Namun, sangat disayangkan, perusahaan raksasa tersebut hanya mendapatkan sanksi administratif ringan berupa Teguran Pertama atas pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat dan ekosistem Sungai Citarum.
“(Diberi sanksi) teguran 1,” pungkasnya tanpa menjelaskan lebih lanjut tindakan lanjutan.
Kebijakan ini memicu sorotan dan kritik dari berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan yang menilai bahwa DLHK Karawang tidak bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran besar. Di tengah gencarnya program Citarum Harum, lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggar justru memperlemah komitmen pemerintah terhadap lingkungan hidup.
Warga meminta agar DLHK dan aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran lingkungan, bukan hanya sekadar teguran administratif tanpa efek jera.
(Lukmannul Hakim)