Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja formal yang terdampak oleh tekanan ekonomi, kenaikan harga barang pokok, serta pemulihan pasca pandemi.
BSU merupakan bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui rekening pekerja yang memenuhi syarat. Setiap pekerja akan menerima Rp600.000 secara langsung, tanpa potongan apapun.
“Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja, khususnya yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta per bulan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers yang digelar secara daring.
Adapun syarat untuk menerima BSU tahun ini antara lain:
Warga Negara Indonesia.
Tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji di bawah Rp4 juta per bulan (atau sesuai UMP wilayah).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.
Pemerintah mengimbau kepada pekerja untuk mengecek status penyaluran BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data pribadi secara mandiri dan aman.
Sementara itu, di Kabupaten Karawang, sejumlah pekerja menyambut positif penyaluran BSU ini. Mereka berharap bantuan ini tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga disalurkan secara cepat dan transparan.
“Alhamdulillah dapat BSU, lumayan buat nambah belanja anak sekolah,” ujar Indra, pekerja pabrik tekstil di Telukjambe Barat.
Pemerintah juga memperingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU. Seluruh proses BSU tidak dipungut biaya dan tidak melalui pihak ketiga.
(Lukmannul Hakim)