KARAWANG,Jawa Barat | DerapHukum.click |
Fenomena perubahan warna air Sungai Citarum di Karawang menjadi biru kehijauan kembali menjadi sorotan publik. Namun dari penelusuran arsip media sosial, kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi.
Dokumentasi yang beredar menunjukkan bahwa pada 27 Maret 2024 dan 19 Oktober 2024, Sungai Citarum juga mengalami perubahan warna yang serupa. Dalam foto-foto yang tersebar, air sungai tampak berubah menjadi biru pekat dan tosca, diduga kuat akibat pembuangan limbah industri.
Nama perusahaan yang kembali disebut dalam dugaan pencemaran ini adalah PT Pindo Deli 1, yang berlokasi di kawasan industri dekat aliran Sungai Citarum. Lokasi pembuangan limbah diduga berasal dari titik outfall di daerah Gorowong, yang sama dengan lokasi pada kejadian terbaru tanggal 21 Juni 2025 lalu.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa PT Pindo Deli 1 bukan sekali dua kali lalai dalam pengelolaan limbahnya. Meski fenomena air berubah warna tampak mencolok, hingga saat ini belum terdengar tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terhadap perusahaan tersebut.
Warga dan pegiat lingkungan pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran di sungai terpanjang di Jawa Barat ini. Mereka mendesak agar DLH Jabar tidak lagi menutup mata dan segera memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau dibiarkan terus, lama-lama masyarakat tidak akan percaya lagi pada program Citarum Harum. Harus ada tindakan nyata, bukan cuma sidak dan pengambilan sampel air tanpa hasil,” ujar salah satu warga Gorowong yang enggan disebutkan namanya.
Kini, publik menanti sikap tegas DLH Jabar. Apakah berani bertindak, atau justru kembali membiarkan pencemaran ini terus terjadi tanpa kejelasan?
(Lukmannul Hakim)