KARO, l Deraphukum.click l
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes didamping oleh Sekretaris Bappedalitbang Hasyim Siregar, SSTP, M.Si dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Karo Andri Putra Meliala melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara di Jakarta yang diterima langsung oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta tim di ruang kerjanya.
Dalam audiensi tersebut Bupati Karo melakukan diskusi dan mencari solusi terhadap pengelolaan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) utamanya terkait penempatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Jabatan Manajerial agar sesuai ketentuan dan terkait penindakan hukuman disiplin PNS.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik niat Bupati Karo untuk berkolaborasi/berkonsultas terhadap penempatan PNS dalam Jabatan Manajerial. Yang mana dalam pertemuan tersebut Kepala BKN Pusat menyampaikan bahwa setiap PNS pada dasarnya dapat dievaluasi setiap triwulan atas dasar perjanjian kerja yang telah disepakati. Evaluasi terhadap perjanjian kinerja ini kemudian dapat menjadi dasar bagi Bupati untuk menilai Kinerja PNS tersebut yang kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKN juga dengan jelas mengatakan bahwa seorang PNS yang tidak berkinerja dan/tidak memenuhi target kinerjanya dapat dikenakan hukuman disiplin yang kemudian menjadi dasar untuk penempatanya di jabatan manajerial.
Terkhusus untuk Hukuman Disiplin Kepala BKN menyatakan bahwa seorang PNS yang telah diberhentikan dari PNS dan dalam waktu 14 hari tidak mengajukan banding ke BPASN (Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara_Red) atau 90 hari ke PTUN terkait keputusan pemberhentiannya maka keputusan itu dapat dipandang sebagai sebuah keputusan yang sah dan berlaku. Meskipun demikian jika Pemerintah Kabupaten Karo membutuhkan penjelasan ataupun bantuan terhadap segala bentuk permasalahan Kepegawaian maka Badan Kepegawaian Negara akan memberikan bantuan baik secara lisan maupun tertulis.
Bupati Karo menyampaikan,” dari hasil pertemuan kita ini, kedepan kita berharap dapat menjadi dasar pengelolaan manajemen kepegawaian ASN kedepannya agar lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati Karo ini.
Kedepannya Bupati Karo juga akan memprioritaskan ASN yang bisa berkinerja dengan baik, loyalitas tinggi, terlebih yang dapat menunjukkan inovasi unggul untuk Pemerintah Kabupaten Karo sesuai bidang tugas masing – masing.
(Asrul S)