Cianjur, Jawa Barat | DerapHukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang karyawan PT QL Agrofood yang melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan persangkaan palsu ke Polres Cianjur, Jumat (26/6/2026).
Pendampingan hukum dilakukan oleh Wahyudi, S.H. selaku kuasa hukum para pelapor. Laporan tersebut berawal dari diterbitkannya Surat Pengajuan Sanksi Karyawan Ekspedisi Nomor: 002/INT/EKS-QLA/V-18/2026 tanggal 5 Mei 2026, yang menurut para pelapor memuat tuduhan yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka.

Dalam pendampingannya, Wahyudi, S.H. menyerahkan dokumen pendukung dan meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H. menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan atas nama baik dan kepastian hukum.
«”Setiap tuduhan harus dapat dibuktikan. Apabila tuduhan tersebut tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. LBH PKN akan terus mengawal perkara ini hingga para pencari keadilan memperoleh kepastian hukum.”»
LBH PKN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya pekerja yang hak-haknya diduga dilanggar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan akses terhadap keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
(Lukman NH)

