Tegalwaru, Cilamaya Wetan, Karawang | DerapHukum.click | Kondisi memprihatinkan terlihat di dua titik wilayah Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Tumpukan sampah plastik, styrofoam, hingga limbah rumah tangga terlihat memenuhi aliran parit dan lahan terbuka.
Di salah satu lokasi, parit yang seharusnya menjadi saluran air bersih kini berubah menjadi “karpet” sampah, menghambat aliran air. Di titik lainnya, tumpukan sampah di lahan terbuka sebagian dibakar, mengeluarkan asap yang berpotensi mengandung zat beracun.
Sejumlah warga menyampaikan keresahannya.
> “Sudah lama di sini jadi tempat buang sampah. Kalau hujan, air jadi mampet, bau, dan banyak nyamuk. Pernah juga dibakar, asapnya bikin sesak napas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/8/2025).
Masalah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang pada Pasal 29 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Selain itu, kondisi ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk menyediakan tempat pembuangan sementara dan mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah desa maupun dinas terkait untuk mengatasi permasalahan ini. Warga berharap ada langkah cepat, mulai dari pembersihan lokasi, penyediaan tempat pembuangan resmi, hingga program edukasi dan pengawasan.
> “Jangan nunggu sampai banjir atau ada penyakit, baru sibuk bergerak. Ini harus ada solusi dari pemerintah,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Permasalahan ini menjadi alarm penting bagi semua pihak, bahwa sampah bukan hanya persoalan estetika lingkungan, tetapi juga kesehatan, kenyamanan, dan masa depan generasi mendatang. (Andri Hermawan)