Subang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas menata kawasan hijau di jalur wisata Ciater, Subang. Sebanyak 978 bangunan warung yang berdiri di sepanjang jalur Cagak–Ciater–Tangkuban Parahu dibongkar sejak Senin (11/8/2025).
Bangunan yang ditertibkan tersebar di beberapa titik, yakni 233 warung di Desa Ciater, 202 di Desa Cisaat, 113 di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, serta 430 di Kecamatan Jalancagak. Mayoritas warung yang dibongkar adalah lapak penjual nanas, tempat ngopi, dan rumah makan sederhana.
Kasi Tibumtranmas Satpoldam Kabupaten Subang, Anang Moch Widyawan, menjelaskan bahwa sebelum penertiban, seluruh pemilik bangunan telah mendapatkan surat teguran. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, banyak yang tidak mematuhi aturan.
“Penertiban di Dawuan dan Jalancagak berjalan lancar, tapi di Desa Ciater ada penolakan. Sekitar 50 persen pedagang di sana menjadikan warungnya sebagai tempat tinggal, sehingga mereka bingung mau tinggal di mana setelah dibongkar,” kata Anang.
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri dari Kabupaten Subang dan Jabar. Hingga saat ini, 80 persen bangunan sudah dibongkar dan ditargetkan rampung hari ini. Pemerintah juga menyiapkan tiga titik lahan relokasi di Kecamatan Ciater, meski detail lokasinya belum diumumkan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan para pedagang akan menerima bantuan ‘uang tunggu’ dari pemerintah. Hingga kini, baru 416 pedagang di Jalancagak yang sudah mendapatkan bantuan tersebut, sementara 548 lainnya menunggu realisasi.
“Rencananya, uang tunggu bagi pedagang yang belum menerima akan segera direalisasikan oleh Pak Gubernur,” ujar Herman.
Langkah ini merupakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan provinsi demi mengembalikan fungsi kawasan hijau dan menjaga keindahan jalur wisata Ciater. (Erk)

