Brebes,Jawa Tengah | deraphukum.click | Puluhan Warga Desa Kali Wlingi Kabupaten Brebes Jawa Tengah bersama LSM SANRA melakukan audensi di Kejaksaan Brebes pada Senin ( 25/8).
Kedatanganya di Kejaksaan Brebes guna menanyakan sejauh mana hasil Audit dari Kantor Inspektorat Brebes terkait dugaan pungutan liar dan korupsi dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Eryana Ganda Nugraha, S.H.M.Hum didampingi Kasubsi Intel, Erin menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan telah menerima hasil Audit dari pihak Kantor Inspektorat Brebes yang menerangkan bahwa Kepala Desa Kali Wlingi Brebes dinyatakan telah merugikan uang negara dan sudah mengembalikan ke Kas Negara sebesar Rp. 498 juta secara diangsur.
” Sejak kami terima hasil Audit dari Inspektorat dan kami beri jangka waktu 60 hari maka Kades Kali Wlingi telah mengembalikan kerugian uang negara secara diangsur sebesar 498 juta” terang Ganda sapaan akrabnya.
Selanjutnya setelah pihak Kades Wlingi mengembalikan ke kas Negara dengan bukti setorannya melalui BPD maka pihak Kejaksaan akan melakukan gelar Perkara.
” Setelah menerima bukti setor maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak” terang Kajari.
Lebih jauh dijelaskan pihak Kejaksaan dalam menangani perkara tidak gegabah menentukan seseorang dijadikan tersangka karena harus dibuktikan apakah ada unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau tidak.
‘ untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, harus terpenuhi syarat-syarat unsur tindak pidana seperti perbuatan yang dilarang undang-undang, sifat melawan hukum, adanya pelaku (subjek) yang mampu bertanggung jawab, dan adanya kesalahan (niat atau kesengajaan) dari pelaku. Perbuatan tersebut juga harus diancam dengan pidana, yang berarti telah ditentukan sanksi hukumnya dalam undang-undang” terang Kajari.
Di tempat yang sama Ketua Umum LSM SANRA ,Daesi Endang Suningsih berharap agar pihak Kejaksaan bekerja secara profesional.
” kami berharap agar pihak Kejaksaan dapat bekerja secara profesional artinya tidak tebang pilih . Kalau memang terbukti ada unsur pidana yang merugikan uang negara maka harus segera dilimpahkan ke Pengadilan. Juga jangan karena sudah mengembalikan kerugian negara lalu bebas dari jeratan hukum, pungkas Desi. (AR)

 
                                    