KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan komitmennya terhadap pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam edaran tersebut, KDM menekankan bahwa seluruh RSUD di Jawa Barat dilarang menolak pasien dengan alasan apapun. Bahkan, pasien yang telah menjalani perawatan tidak boleh ditahan atau dicegah pulang hanya karena persoalan biaya.
Untuk menjamin kebijakan ini berjalan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa biaya pasien non-BPJS akan ditanggung Pemprov melalui Dinas Kesehatan Jawa Barat.
“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Tidak boleh ada lagi cerita pasien ditolak atau ditahan di rumah sakit hanya karena urusan biaya. Pemerintah hadir untuk menanggung tanggung jawab kemanusiaan ini,” tegas Kang Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.
KDM menambahkan, surat edaran ini bukan semata-mata instruksi administratif, tetapi juga wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil yang kerap kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, yang selama ini mengeluhkan praktik penolakan pasien hingga sulitnya menebus biaya perawatan di RSUD. Dengan aturan baru ini, Pemprov Jabar berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih adil, merata, dan manusiawi. (Lukman N.H)