INDRAMAYU, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) berupa pemotongan gaji pegawai di lingkungan Puskesmas dan RSUD. Dugaan ini beredar tanpa adanya tembusan resmi dari Bupati Indramayu.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemotongan gaji dilakukan terhadap pegawai THL dan BLUD yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim SP., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi pungli setelah melakukan audiensi dengan Dinkes Indramayu.
“Diduga ada pungli dengan pemotongan senilai Rp3.000 hingga Rp5.000 per orang. Pegawai juga merasa ragu dan tidak mendapatkan penjelasan yang transparan terkait pemotongan tersebut,” ujarnya.
Atim menegaskan, dugaan praktik pungli tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memperburuk kualitas layanan kesehatan yang diberikan Puskesmas dan RSUD.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPD IWOI Indramayu, Burhan. Ia menilai adanya ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan Dinkes.
“Jika benar terjadi, hal ini jelas akan mempengaruhi mutu kerja pegawai. Praktik tersebut termasuk pungutan liar, dan sudah sepatutnya Inspektorat Kabupaten Indramayu bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melacak kebenarannya,” tegasnya.
Atim menambahkan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama APH harus segera memeriksa data-data terkait dan menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Jangan biarkan isu ini menjadi bola liar. Kalau terbukti, harus segera diambil tindakan tegas terhadap oknum di Dinkes Indramayu,” katanya.
Pakar tata kelola pemerintahan menyebut, praktik pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan APH untuk mengusut dugaan pungli ini demi mencegah kerugian negara serta menjaga kualitas layanan publik di sektor kesehatan.
(Tati.s)