Purworejo, | Deraphukum.click | Dugaan praktik galian C di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo semakin menuai sorotan. Aktivitas tambang itu terang-terangan menyalahi aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan jelas tidak boleh ada di kawasan Ngombol.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo, Yusuf Syarifuddin, dengan tegas menyatakan bahwa Kecamatan Ngombol bukanlah zona pertambangan, sehingga keberadaan galian C di wilayah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo menegaskan akan segera mengecek perizinan kegiatan tambang tersebut. DLH juga memastikan akan berkoordinasi dengan pihak ESDM Provinsi untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran ini.
Ironisnya, Kepala Desa Malang, Subiyanto, justru mengakui adanya aktivitas galian C di wilayahnya. Padahal pihak desa sudah mengeluarkan surat pemberhentian, namun kenyataannya aktivitas ilegal itu tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan maupun larangan.
Situasi ini jelas menjadi tamparan keras bagi dinas terkait atau aturan di Kabupaten Purworejo. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar hukum, tetapi juga akan menjadi preseden buruk bahwa aktivitas ilegal bisa tetap leluasa berjalan meski sudah ada peringatan resmi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah: hentikan, tindak, dan beri sanksi nyata. pungkasnya.(Tim)