KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Fenomena parkiran motor di depan Mapolres Karawang kembali menuai sorotan. Deretan motor yang diparkir di samping kantor polisi, tepatnya di depan deretan warung, terlihat meluber hingga memakan bahu jalan.
Ironisnya, meski sudah terpasang rambu larangan parkir, pengelola parkiran tetap tidak menggubris aturan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Unit Humas Polres Karawang, Cep Wildan, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada pengelola parkir. “Itu di luar area Polres Karawang, akan kami konfirmasi dulu ke pengelolanya,” ucapnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini dikeluhkan warga karena selain menyebabkan kemacetan, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Sudah jelas di depan kantor penegak hukum lalu lintas, tapi kenapa tidak memberi contoh yang baik,” keluh seorang pengguna jalan.
Sejumlah pengendara lain juga mengaku resah lantaran badan jalan yang seharusnya dipakai untuk arus kendaraan justru dipenuhi motor parkir. Situasi kerap semakin parah pada jam sibuk, terutama arus kendaraan dari arah pusat kota menuju Jalan Surotokunto.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa parkiran motor yang menjorok ke bahu jalan di depan Polres Karawang tidak memiliki izin resmi.
“Itu tidak berizin. Sudah pernah kita himbau agar tidak menggunakan tepi jalan, tapi tidak digubris,” kata Muhana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/9/2025).
Dishub Karawang, kata Muhana, sudah berupaya melakukan penertiban dan sosialisasi, bahkan mengeluarkan surat resmi larangan parkir liar yang juga ditembuskan ke Polres Karawang. Namun, hingga kini praktik parkir liar tersebut masih berlangsung.
Berbeda dengan parkiran motor, lahan parkir mobil dan truk di seberang Polres Karawang sudah dirapikan. Dishub telah memasang pembatas agar kendaraan terparkir dengan tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
Meski demikian, penumpukan motor di depan warung sekitar Polres Karawang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani. Publik pun mendesak adanya tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah daerah agar kawasan strategis tersebut benar-benar tertib dan bebas dari kerawanan lalu lintas.
(Red)