Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui kerja sama antara Bapenda Jawa Barat, Polres Karawang, dan Dinas Perhubungan, melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Karawang.
Kegiatan ini dimulai di Kantor Kecamatan Cikampek pada Kamis (23/10/2025) dan akan berlanjut di Alun-alun Karawang pada Jumat (24/10/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menekan angka pelanggaran administrasi lalu lintas di wilayah Karawang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari kepolisian, Dishub, dan Bapenda melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pengendara yang diketahui menunggak pajak diberikan surat imbauan untuk segera melakukan pelunasan di Samsat terdekat.
Salah satu petugas dari Bapenda Karawang menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini bukan semata-mata tindakan penegakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Pajak ini kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik,” ujarnya.
Selain pemeriksaan, petugas juga menyediakan layanan informasi dan sosialisasi pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Kegiatan berjalan lancar dengan dukungan aparat keamanan dan partisipasi aktif warga sekitar. Pemerintah berharap melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Karawang dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
(Lukman N.H)

