Kota Depok,Jawa Barat | Deraphukum.click | Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Depok senilai Rp 1.343.050.000,00, yang dikerjakan oleh PT.Adianko Jaya Abadi dengan durasi 90 hari kalender, dilaporkan mengabaikan keselamatan kerja.
Beberapa pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meskipun pekerjaan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal.
Pekerja kedapatan naik ke atap tanpa helm, sarung tangan, rompi, sepatu, atau perlengkapan keselamatan lainnya.
Pekerjaan konstruksi melibatkan bahan bangunan, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja, sehingga perlu adanya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.
Dasar hukum pelaksanaan K3 meliputi:
* Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
* Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
* Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3)
Salah satu warga Mekarjaya, Rc, menyatakan kekwatirannya melihat para pekerja tanpa K3 saat berada di ketinggian gedung SDN Mekarjaya 13.
Ia terkejut mengapa pekerja tidak menggunakan pengaman kerja dan menduga kurangnya pengawasan proyek.
Menanggapi hal ini, pelaksana proyek bernama Darwin dari PT. Adianko Jaya Abadi, mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan semua pekerja untuk selalu menggunakan APD.
Pemerintah Kota Depok atau Lewat Dinas yang memberikan pekerjaan harus tegas terhadap Kontraktor yg lalai terhadap hal tersebut atau memberikan sangsi yang tegas agar kelalaian ini tdk akan terjadi kepada setiap proyek yg di Kerjakan ,karena sampai timbul kecelakaan atau musibah pada pekerja baru saling menyalahkan satu sama yang lain, padahal aturan dan kewajiban itu sudah ada, ujar warga.
(D.F-Kaperwil)

