PEKALONGAN KOTA, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan sembilan orang tersangka.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (30/10/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Samapta, Ps. Kasi Humas, Piket Pawas, serta perwira siswa Akpol.

AKP Setiyanto menjelaskan, dari sembilan tersangka yang diamankan, enam di antaranya terlibat dalam kasus curat yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kompleks Kantor Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025.
“Enam tersangka tersebut berinisial IR, RARS, MA, MIN, MM, dan WAF. Mereka melakukan pengrusakan dan penjarahan ATM Bank Jateng menggunakan linggis untuk mencongkel mesin ATM yang sebelumnya sudah terbakar. Akibat kejadian ini, Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp500 juta,” ungkap AKP Setiyanto.

Ia menambahkan, keenam pelaku berhasil ditangkap pada 24 September 2025 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan identifikasi. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut,” ujarnya.
Selain kasus itu, Satreskrim juga mengungkap tindak pencurian yang terjadi di dalam kereta api tujuan Jakarta–Malang saat berhenti di Stasiun Pekalongan. Korban, seorang penumpang perempuan, kehilangan tas berisi uang dan barang berharga senilai Rp30 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial S alias Suwing (40) dan AR alias Gepeng (41), keduanya warga Pekalongan.

Kasus ketiga yaitu pencurian kabel traffic light di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Pekalongan Timur. Pelaku berinisial AJ (42) berhasil diamankan setelah petugas menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Terhadap seluruh tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh warga agar tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks atau ajakan yang menyesatkan di media sosial, serta selalu waspada agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” pesan Iptu Purno.
Polres Pekalongan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Layanan Call Center 110 siap siaga 24 jam menerima laporan dan aduan terkait gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat yang memerlukan kehadiran polisi.
(ARI)

