Jakarta Pusat, DKI | DerapHukum.click |
Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kemayoran terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada Jumat (31/10/2025) pukul 14.30 WIB, personel SPKT yang dipimpin oleh Bripka Wandi selaku Ka SPKT, bersama Bripda Ahmadi, melaksanakan tugas pelayanan di ruang SPKT Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas menerapkan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) kepada setiap warga yang datang. Prosedur pelayanan dilakukan dengan mengecek identitas pelapor melalui KTP atau SIM, menanyakan keperluan, serta membantu proses pembuatan laporan kehilangan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan ujung tombak dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
> “Kami menekankan agar seluruh jajaran, terutama di unit pelayanan seperti SPKT, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personel yang bertugas di layanan publik.
> “SPKT adalah wajah Polsek di mata masyarakat. Kami pastikan anggota melayani dengan sepenuh hati, ramah, dan profesional agar warga merasa nyaman saat membutuhkan bantuan polisi,” ujarnya.
(Dedesubarna)

