Jakarta | Deraphukum.click | Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, Selasa (25/11), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara. Pengesahan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia, tidak hanya karena substansi regulasinya yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, tetapi juga karena momen sidang yang disemarakkan dengan pantun dari Ketua Pansus RUU, Endipat Wijaya, sehingga suasana rapat terasa lebih hangat dan berwarna.
Pantun yang disampaikan Endipat menyinggung Kepulauan Riau, sekaligus menjadi doa dan harapan bahwa undang-undang baru ini membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Kehadiran pantun tersebut menunjukkan bahwa hukum dan budaya dapat berpadu tanpa mengurangi khidmat proses legislasi.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang secara resmi mengetuk palu sebagai tanda disahkannya undang-undang tersebut. Hadir dalam sidang antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menkumham Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah.
Dalam laporannya, Endipat memaparkan perjalanan panjang penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Regulasi ini terdiri atas delapan bab dan 63 pasal yang telah disempurnakan bersama pemerintah melalui serangkaian rapat intensif, termasuk penyelarasan redaksional untuk memastikan setiap pasal memiliki kejelasan hukum serta mudah diterapkan.

Pembahasan RUU ini juga mencakup total 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mulai dari DIM batang tubuh, penjelasan, hingga usulan-usulan baru dari fraksi-fraksi dan pemerintah. Jumlah tersebut menggambarkan tingginya kompleksitas materi RUU, mengingat ruang udara merupakan sektor strategis yang berkaitan dengan navigasi, pertahanan, keamanan, hingga pengembangan ekonomi nasional.
Urgensi pengaturan ruang udara semakin meningkat seiring perkembangan teknologi, termasuk pesawat tanpa awak (drone), modernisasi pertahanan udara, serta peningkatan aktivitas penerbangan. Tanpa aturan yang jelas dan komprehensif, Indonesia berpotensi tertinggal dalam penyusunan kebijakan strategis maupun pengawasan ruang udara.
Dengan pengesahan UU ini, pemerintah berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola ruang udara secara berkelanjutan. Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat sektor penerbangan, meningkatkan keamanan nasional, membuka peluang ekonomi, serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara sesuai kepentingan negara.
UU Pengelolaan Ruang Udara juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak hanya mencakup laut dan darat, tetapi juga ruang udara yang tak kasat mata namun memiliki peranan vital bagi pertahanan dan masa depan bangsa. Kehadiran regulasi ini menjadi landasan penting bagi Indonesia untuk melangkah lebih percaya diri di tingkat regional maupun internasional.
Pengesahan undang-undang tersebut memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk menata, mengawal, dan memperkuat kedaulatan dari setiap jengkal wilayah—termasuk ruang udara yang selama ini jarang disorot namun sangat strategis bagi arah pembangunan nasional. (Redaksi)

