Semarang,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Dorongan masyarakat untuk transparansi pengelolaan dana desa kembali muncul. Pada Rabu, 10 Desember 2025, Ali Rosidin, tokoh masyarakat Pekalongan, melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan diterima secara administratif dengan bukti tanda terima.( 10/11/2025)
Laporan yang ditujukan untuk periode anggaran 2021–2025 disertai kajian lapangan mengenai dugaan penyimpangan dalam program BUMDes, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur desa. Salah satu sorotan utama adalah hilangnya 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya dikelola melalui program BUMDes. Tidak ada jejak fisik atau laporan pemeliharaan terkait aset tersebut.

Ali Rosidin juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dianggap mangkrak dan tidak digunakan sesuai rencana. Temuan lainnya termasuk proyek infrastruktur tahun 2022–2025 yang menunjukkan indikasi penurunan kualitas pekerjaan.

Laporan ini disusun berdasarkan regulasi antikorupsi yang berlaku. Kejateng belum memberikan keterangan resmi, tetapi laporan sudah masuk dalam sistem administrasi dan akan melalui tahap telaah awal. Awak Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (ARI)

