KAB.PURWAKARTA, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) menuai kritik tajam.
Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa langkah Diskominfo tersebut keliru secara normatif.
Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mengamanatkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib bagi media untuk menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah.
“Verifikasi Dewan Pers itu instrumen administratif dan profesional, bukan izin usaha atau dasar hukum keberadaan media.
Diskominfo tidak bisa menjadikannya syarat mutlak dalam kerjasama,” ujar sosok yang akrab disapa Kang Agus tersebut kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
*Dugaan Pelanggaran Hukum dan Maladministrasi*
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kebijakan “kewajiban absolut” tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak memperoleh informasi.
Selain itu, kebijakan ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama pada aspek kepastian hukum, keadilan, dan non-diskriminasi.
“Langkah ini berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Diskominfo tidak punya kewenangan konstitusional untuk membatasi media mana yang boleh berkembang atau bermitra,” jelasnya.
*Ancaman Gugatan Hukum*
Kebijakan yang dianggap sebagai pembatasan pers terselubung ini dinilai merugikan media lokal dan media komunitas yang tengah berkembang. Agus memperingatkan bahwa jika kebijakan ini dituangkan dalam aturan tertulis yang mengikat, maka ada konsekuensi hukum yang menanti.
“Kebijakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilaporkan ke Ombudsman, atau diuji materiil ke Mahkamah Agung. Bahkan, bisa dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh badan pemerintah,” tegas Agus.
Ia mendesak Diskominfo Purwakarta untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengembalikan tata kelola kemitraan media pada prinsip hukum yang berlaku.
Menurutnya, negar termasuk Pemerintah Daera wajib melindungi hak konstitusional pers, bukan justru membatasinya melalui persyaratan yang tidak memiliki pijakan undang-undang.
“Kebebasan pers bukan belas kasihan pemerintah, melainkan hak konstitusional.
Jika kebijakan diskriminatif ini dipaksakan, langkah hukum terbuka lebar demi menjaga marwah demokrasi di Purwakarta,” pungkasnya.
(D.F & Tim)

