Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click |
Deretan lubang menganga, genangan air bercampur lumpur, serta aspal terkelupas kini menjadi pemandangan sehari-hari di sepanjang ruas jalan Cikampek–Jatisari, mulai dari Cikalong (PRPT), Balonggandu, hingga Jatisari depan SMK. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas ekonomi justru berubah menjadi arena jebakan maut bagi pengendara.
Ironisnya, kondisi ini berlangsung berbulan-bulan tanpa penanganan serius. Tidak ada perbaikan permanen. Tidak ada rekayasa lalu lintas yang layak. Yang terlihat hanya pembiaran sistematis, seolah keselamatan publik bukan lagi prioritas.
Sekretaris DPW LSM ABRI (Abdi Lestari), Dennis A. Firdaus, S.Kom, dengan nada keras mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang maupun Provinsi Jawa Barat.

“Kami ingin bertanya secara terbuka dan bermartabat: sebenarnya Dinas PUPR itu kerjanya apa? Jalan ini rusak bukan sehari dua hari. Ini jalur strategis, dilewati ribuan kendaraan setiap hari. Kalau ini dibiarkan, berarti ada kelalaian serius,” tegas Dennis kepada redaksi.

JALAN RUSAK, NEGARA ABSEN
Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi visual, lubang-lubang besar di badan jalan kerap tertutup air hujan, menyamarkan kedalaman dan meningkatkan risiko kecelakaan. Banyak pengendara roda dua nyaris terjatuh, kendaraan roda empat rusak, hingga kemacetan panjang saat hujan turun.
Lebih menyakitkan, tidak ada papan proyek, tidak ada jadwal perbaikan, dan tidak ada informasi resmi dari instansi terkait. Publik dibiarkan menebak-nebak, sementara pajak terus dipungut dan anggaran infrastruktur terus diklaim terserap.
“Kalau rakyat jatuh, motornya rusak, bahkan nyawanya melayang, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai PUPR baru bergerak setelah ada korban,” lanjut Dennis.

ULTIMATUM TERBUKA: AKHIR BULAN ATAU AKSI
LSM ABRI secara resmi menyatakan ultimatum terbuka. Jika hingga akhir bulan ini tidak ada perbaikan nyata dan terukur, maka LSM ABRI siap melakukan aksi besar-besaran dengan menggeruduk:
1.Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang
2.Dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat
Tak hanya itu, surat terbuka kepada dinas terkait akan segera ditayangkan ke publik sebagai bentuk kontrol sosial dan perlawanan sipil yang konstitusional.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut tanggung jawab. Jalan rusak adalah simbol negara yang lalai. Jika negara diam, masyarakat sipil wajib bersuara,” kata Dennis.
PERSPEKTIF HUKUM & MORAL PUBLIK
Pakar kebijakan publik menilai, pembiaran jalan rusak berpotensi melanggar asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta bertentangan dengan prinsip keselamatan pengguna jalan.
Dalam perspektif moral pemerintahan, jalan berlubang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin kegagalan tata kelola. Ketika lubang dibiarkan, kepercayaan publik ikut runtuh.
CATATAN REDAKSI
Redaksi menilai persoalan ini bukan isu kecil dan bukan keluhan receh. Ini adalah soal hak dasar warga negara atas keselamatan dan kenyamanan.
Pemerintah daerah dan provinsi tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan, cuaca, atau prosedur birokrasi yang bertele-tele.
Rakyat tidak butuh janji.
Rakyat butuh jalan yang layak.
Jika negara terus absen, maka wajar bila masyarakat sipil mengambil peran sebagai pengingat—bahkan penggugat.
Jalan rusak boleh ditambal. Tapi pembiaran, jika dibiarkan, akan menjadi luka permanen dalam kepercayaan publik.
( E.Rahman Kalauw )

