Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pelarian R (45), terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Sapri (67), akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam koper yang ditinggalkan di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang. Pelaku mengaku tersulut emosi saat korban menagih utang, sehingga terjadi cekcok yang berujung kekerasan fatal.
“Pelaku memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala dan dada hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers, Selasa (17/2/2026) siang.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad ke dalam koper. Namun karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku diduga memutilasi bagian kaki dan tangan korban agar tubuh korban dapat dimasukkan.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp15.622.000 dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis karena selain melakukan pembunuhan, juga mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” tegas Kapolres.
Terkait kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
(W.AKA)

