Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polisi bergerak cepat merespons keluhan warga terkait gangguan lalat dari kandang ayam petelur di Dukuh Jambangan, Desa Batursari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jumat (17/4/2026). Melalui mediasi yang dipimpin langsung Kapolsek Talun, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah.
Kapolsek Talun Iptu Heru Santoso, S.H bersama jajaran mendatangi lokasi usai menerima laporan warga sekitar pukul 10.00 wib. Warga mengeluhkan banyaknya lalat yang diduga berasal dari kandang ayam petelur milik Harjo dengan populasi sekitar 9.000 ekor.
Sekitar pukul 14.00 wib, aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke dua kandang ayam sekaligus memfasilitasi mediasi antara pemilik kandang dan perwakilan warga di rumah Subiyanto alias Kasbek.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir unsur kepolisian dan pemerintah desa, diantaranya Kasium Polsek Talun Aipda Rudiyanto, Kanit Intelkam Aiptu Ali Sodikin, S.H., Bhabinkamtibmas Aiptu Bejo Siswanto, Kepala Desa Batursari Titik Sumarlin, perangkat desa, serta perwakilan warga.
Dari hasil pengecekan, diketahui sumber utama munculnya lalat berasal dari keterlambatan pembersihan kotoran ayam di kandang. Kondisi tersebut memicu berkembangnya lalat hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian, dicapai sejumlah kesepakatan. Warga meminta pemilik kandang meningkatkan kebersihan dengan membersihkan kotoran ayam secara rutin serta menambah tenaga kerja khusus. Permintaan tersebut disetujui oleh pemilik kandang.

Pemilik kandang menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembersihan kotoran ayam setiap empat hari hingga satu minggu sekali. Selain itu, ia juga akan menambah dua karyawan khusus untuk penanganan kebersihan kandang serta melakukan penyemprotan obat pembasmi lalat di area peternakan.
Kapolsek Talun menegaskan bahwa kehadiran polisi dalam permasalahan ini bertujuan menjaga kondusifitas wilayah serta memastikan setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara dialogis.
Permasalahan serupa diketahui pernah terjadi sebelumnya pada Desember 2025. Warga pun mengingatkan, apabila gangguan lalat kembali terulang, mereka akan meminta agar usaha kandang ayam tersebut ditutup.

Meski demikian, warga pada dasarnya tidak menolak keberadaan usaha peternakan tersebut, selama pengelolaan kebersihan dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi permukiman.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan persoalan yang sempat meresahkan warga dapat segera teratasi dan tidak kembali terulang di kemudian hari.
( Ari )

