Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis, 11 Juni 2026– Dalam rangka memperkuat sistem administrasi dan menjaga keakuratan data anggota, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia mengeluarkan himbauan resmi terkait mekanisme pendataan serta penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) XTC Indonesia.
DPP XTC Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan KTA wajib mengikuti prosedur organisasi yang telah ditetapkan. Tidak terdapat layanan penjualan maupun penerbitan KTA secara online melalui media sosial, marketplace, aplikasi pesan, ataupun platform digital lainnya yang mengatasnamakan XTC Indonesia.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus upaya menjaga identitas resmi anggota agar seluruh data yang tercatat benar-benar berasal dari struktur organisasi yang sah.

Mekanisme pembuatan KTA dilakukan secara berjenjang. Pendataan anggota dimulai dari tingkat PAC, kemudian diverifikasi oleh DPC, diteruskan ke DPD, dan selanjutnya diajukan kepada DPP XTC Indonesia untuk proses registrasi serta penerbitan KTA.
DPP XTC Indonesia menegaskan bahwa setiap KTA yang tidak melalui alur administrasi organisasi tidak dapat dipastikan keabsahannya dan tidak termasuk dalam database resmi organisasi.
“Validitas data anggota menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi. Karena itu, setiap proses pendataan harus dilakukan melalui jalur resmi agar database keanggotaan XTC Indonesia tetap tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penjelasan dalam himbauan tersebut.
Selain anggota di dalam negeri, XTC Indonesia juga mengatur mekanisme khusus bagi anggota yang berada di luar negeri. Pengajuan KTA dilakukan melalui Bidang Luar Negeri DPP XTC Indonesia dengan menyampaikan database anggota untuk melalui proses verifikasi dan registrasi sesuai ketentuan organisasi.

Hal serupa berlaku bagi Keluarga Besar (KELBES) XTC Indonesia. Pendataan anggota dilakukan melalui DPD atau DPC sesuai wilayah domisili masing-masing agar sistem administrasi tetap terintegrasi dan valid.
DPP XTC Indonesia mengajak seluruh jajaran pengurus di setiap tingkatan untuk bersama-sama menjaga tertib administrasi dan berperan aktif dalam memperbarui data keanggotaan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen XTC Indonesia dalam membangun organisasi yang semakin profesional, solid, dan memiliki sistem keanggotaan yang kuat di tingkat nasional maupun internasional.
{pupu}

