Jakarta, | Deraphukum.click | Dalam rangka memperingati Milad Ke-70 Universitas Ibnu Caldun (UIC) menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh narasumber Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Dr. Fri Hartono SH., MH dengan tema ” Penegakan Hukum Indonesia Paska Lahirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025″, pada hari sabtu, (13/6/2026). Suatu Perspektif ” ini diperuntukkan bagi mahasiswa program
pascasarjana dan sarjana fakultas hukum.
Adapun acara kuliah umum ini selain di hadiri Jaksa Ahli Utama Kejaksaan Agung RI Dr.Fri Harotono juga di hadiri
Rektor Universitas Ibnu chaldun Dr Rahma Marsinah,SH,MM,MH, dan Direktur Pascasarjana UIC Dr. Sobandi,SH,MH, serta Dr. N.R. Indriarti,SE,SH,MH,Mkn, selaku Kaprodi UIC berserta Ketua Yayasan dan para Dekan UIC .
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Rahma Massinah,SH,MH,
dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung dalam memberi kuliah umum.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Jaksa Ahli Utama Pada Jampidum Kejaksaan Agung Dr. Fri Hartono, dimana Kuliah Umum ini diadakan juga dalam rangkaian pelaksanaan Milad ke- 70 Universitas Ibnu Chaldun “ ini merupakan sebuah momentum refleksi sekaligus komitmen bagi kami di UIC untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi”.
Dr. Fri Hartono,SH,MH, selain pakar hukum yang berkuwalitas, Ia Juga Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dalam kuliah umumnya, menegaskan
pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak tanggal 02 Januari 2026 bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi juga harus mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Menurutnya, Sebagai penegak hukum jaksa memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya negara kesejahteraan melalui penanganan perkara yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan, menciptakan kemanfaatan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Inilah yang menjadi landasan utama Penegak Hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sesuai KUHP dan KUHAP baru,” ujar Fri Hartono di hadapan 200 ratusan peserta yang begitu antisias mendengarkan paparannya.
Usai acara kuliah umum dilanjutka pemberian penghargaan oleh Kaprodi UIC Dr.Indriarti,SE,SH,MH, Mkn, kepada Jaksa Ahli Utama Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono ,SH,MH, sebagai pemerhati Pendidikan Bidang Hukum.
(Dedesubarna)

