PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (26/6/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian Raperda dilakukan melalui sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Raperda ini kami sampaikan sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Plt. Bupati.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Opini WDP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” lanjut Sekda dalam sambutan tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, terutama dalam penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta penertiban administrasi keuangan. Seluruh perangkat daerah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam pemaparan kinerja APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp2,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,33 triliun atau 96,53 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp677,51 miliar dan terealisasi Rp603,31 miliar atau 89,05 persen. Sementara itu, Pendapatan Transfer menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,73 triliun atau 99,44 persen dari target Rp1,74 triliun.
Dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menganggarkan Rp2,49 triliun dan merealisasikan Rp2,34 triliun atau 93,87 persen. Realisasi tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp1,76 triliun, Belanja Modal Rp209,74 miliar, Belanja Transfer Rp359,21 miliar, serta Belanja Tidak Terduga yang terealisasi sebesar 29,78 persen.
Perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sebesar Rp3,20 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto sebesar Rp71,87 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp68,67 miliar.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan sekaligus penyerahan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama legislatif.
Menutup sambutan Plt. Bupati, Sekda M. Yulian Akbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan daerah serta berharap pembahasan Raperda dapat berjalan secara optimal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi, serta mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kerja sama dan profesionalisme,” ujarnya.
(Ari)

