Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Adanya proyek pengerjaan tembok penahan tanah atau (TPT) yang berlokasi di kp Cibitung dua, serang panjang yang di kerjakan cv.tangguh berisi sauyunan bernilai Rp,94.805.000,00 no kontrak.600.1.10/bp jemb-DPUPR/SPK/VI/2026, di nilai kurangnya pengawasan dari pemerintah Dinas PUPR Kota Subang.dan pekerjaan nya pun asal-asalan tanpa galian pondasi asal pasang saja.
tanpa galian pondasi yang tertanam kuat ke dalam tanah, TPT tidak memiliki daya dukung untuk menahan beban tekanan tanah di belakangnya.

Risiko Runtuh Struktur mudah bergeser, miring, atau ambruk dalam waktu singkat karena berdiri di atas permukaan tanah miring tanpa cengkeraman pondasi yang memadai.
Dari pantauan awak media deraphukum di lapangan, Banyaknya para kuli atau buruh yang mengerjakan proyek tersebut yang tidak menggunakan APD. Dari hal tersebut berarti bentuk lemahnya pengawasan dari pihak PUPR kota Subang.
Awak media ini mengkonfirmasi siapa pelaksana dan kemana pengawas nya dari PUPR maupun dari pihak CV kepada para kuli, malah mendapat jawaban yang tidak jelas, ada yang mengatakan tidak tau dan tidak kenal,Saya gak kenal pak siapa namanya, dan gak tau hari ini ada atau tidak nya mungkin libur pak,atau coba tanya ke pak RT atau pak RW ujar sang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Di tanya kenapa tidak di gali pondasinya jawab nya keras pak banyak batu-batu kecil d bawah nya jadi gak apa-apa da bawah nya banyak batu pasti kuat,kalo untuk tinggi satu meter sepuluh, klo untuk panjang atau lebar lupa pk.

Pada saat dikonfirmasi pk rt , kata pak RT ini aspirasi dari pk dewan Andrew pak,dan saya tidak tahu siapa pelaksana nya siapa pengawas nya,karna waktu itu ada yang datang kesini klo gak slah pk Mugi,cuma sekarang ktanya tidak lagi dia mah,saya cuma minta yang kerja nya warga di sini, waktu itu teh dan itu di borong pak pekerjaan nya.
coba ke pak rw punya no wa nya siapa tau bisa d tlp,awak media lantas menemui pak rw,pk RW mengatakan tidak tahu dan gak punya no nya juga ,karna saya tidak ikut kerja,di pinta tanggapannya,terkait kenapa tidak di gali pondasinya, itu kan harus nya kedalam galian pondasi nya 40 senti akan saya suruh bongkar lagi katanya.
Pelanggaran Kontrak: Pelaksana atau pemborong menyalahi Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Dugaan Korupsi: Pengurangan volume pekerjaan dan spesifikasi material/galian yang tidak dikerjakan sesuai anggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika bersumber dari dana pemerintah.
Langkah Prosedural: Masyarakat atau pihak terkait dapat melaporkan temuan ini kepada pengawas lapangan, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau aparat penegak hukum agar dilakukan pembongkaran dan perbaikan ulang sesuai ketentuan kontrak.
Sampai berita ini di muat atau tayang di redaksi pihak cv belum bisa di komfirmasi .
( YN )

