KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang (KC) Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Penahanan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah HJ memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Karawang menjelaskan, HJ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.
“Penahanan terhadap HJ dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka guna kepentingan penyidikan,” ungkap Kejari Karawang dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
HJ diketahui berperan sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024.
Dalam perkara tersebut, HJ diduga bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta melakukan koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR.
“HJ berperan selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024 yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR,” jelas Kejari Karawang.
HJ juga diduga menerima perintah membentuk “Tim Batik” bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan.
“HJ juga diduga menerima perintah membentuk ‘Tim Batik’ bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan,” terangnya.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi Kejari Karawang, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, HJ juga disangkakan dengan ketentuan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan.
“Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kejari Karawang.
Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan informasi tersebut sebagai bentuk informasi kepada masyarakat luas terkait perkembangan penanganan perkara.

