KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang, Kamis (10/9/2026).
Massa aksi datang dari berbagai kawasan industri di Kabupaten Karawang serta sejumlah aliansi dan serikat pekerja. Mereka berkumpul untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah agar memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut yakni mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja versi pekerja.
Menurut massa buruh, regulasi ketenagakerjaan yang kuat dan berpihak pada perlindungan pekerja sangat diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap masa depan kaum buruh di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian buruh di antaranya ketidakpastian hubungan kerja, sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, hingga persoalan pemagangan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja apabila tidak disertai aturan dan pengawasan yang kuat.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai aspirasi melalui orasi secara bergantian. Para buruh juga membawa atribut organisasi, bendera serikat pekerja, serta sejumlah spanduk yang memuat tuntutan mereka.

Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk menyuarakan kepentingan dan masa depan pekerja. Mereka berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat mendengar serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Karawang sendiri dikenal sebagai salah satu daerah industri besar di Jawa Barat dengan jumlah pekerja yang cukup tinggi. Karena itu, persoalan mengenai kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hak pekerja menjadi perhatian penting bagi kalangan buruh.
Melalui aksi tersebut, para buruh berharap pembahasan mengenai regulasi perlindungan pekerja tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera mendapatkan kepastian dan diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
(Red)

