KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mulai melakukan persiapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.
Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi atas kepemilikan tanah, baik tanah darat maupun lahan persawahan.
Dalam rangka persiapan program tersebut, para Ketua RT di wilayah Desa Rawagempol Wetan diimbau untuk turut menyampaikan informasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Melalui penyampaian informasi tersebut, warga yang memiliki tanah darat ataupun sawah dan berminat mendaftarkan tanahnya agar dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan program PTSL.
Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun hendak melakukan pendaftaran dapat berkoordinasi melalui Teh Mela, Pipit, dan Pak Dida sebagai pihak yang ditunjuk untuk membantu proses persiapan dan pendataan program tersebut.
Pemerintah Desa Rawagempol Wetan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan kepemilikan tanah masyarakat memiliki kepastian hukum serta mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang lebih tertib.
“Persiapan program PTSL bersama Tim BPN Karawang ini diharapkan dapat berjalan dengan baik melalui dukungan seluruh Ketua RT dan masyarakat Desa Rawagempol Wetan,” demikian imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Pihak desa juga mengharapkan kerja sama seluruh Ketua RT untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga, keluarga, maupun masyarakat yang memiliki tanah dan membutuhkan proses pendaftaran sertifikat.
Dengan semangat kebersamaan, program PTSL diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Rawagempol Wetan dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Rawagempol Wetan — Desa Maju dan Sejahtera.
(Red)

