KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hasil pemilihan September 2026 resmi dikukuhkan dan diambil sumpah serta janjinya untuk menjalankan tugas pada masa bakti 2026–2034.
Prosesi pengukuhan tersebut berlangsung di Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Senin (5/10/2026), dan diikuti oleh ribuan anggota BPD dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Karawang.

Pengukuhan ini menjadi awal bagi para anggota BPD untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah resmi dikukuhkan, para anggota BPD diharapkan segera menjalankan fungsi kelembagaannya di masing-masing desa. Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah membentuk alat kelengkapan serta menyusun kepengurusan BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Karawang ( Aef Syaefulloh) menjelaskan, pembentukan alat kelengkapan BPD menjadi bagian penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Menurutnya, seluruh proses pengukuhan dan pengambilan sumpah anggota BPD berpedoman pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dengan telah dikukuhkannya 2.251 anggota BPD tersebut, keberadaan BPD diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan, penyampaian aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Masa bakti 2026–2034 diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh anggota BPD untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta turut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)

