BEKASI,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dua minggu setelah audiensi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 15 Oktober 2026, kepastian penanganan dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Audiensi tersebut sebelumnya menghasilkan pernyataan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sebagai bahan berita, Ade Gentong, Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia Jawa Barat, meminta Bupati Bekasi membuktikan ketegasannya melalui tindakan yang jelas. Ia menilai pernyataan di media belum cukup apabila belum disertai kepastian tindak lanjut yang dapat diketahui publik.
Pesan yang disampaikan tegas: jangan cuma omon-omon di media, tetapi tunjukkan bukti nyata. Sorotan itu diarahkan pada kejelasan langkah pemerintah daerah setelah persoalan tersebut disampaikan melalui aksi dan audiensi.
Dalam keterangan yang menjadi bahan berita ini, Ade menyoroti belum adanya tindakan jelas yang diketahui pihaknya setelah dua minggu berlalu. Penilaian tersebut merupakan kritik terhadap keterbukaan dan kepastian penanganan, bukan kesimpulan bahwa seluruh proses internal pemerintah daerah tidak berjalan.
Persoalan ini sebelumnya dibahas dalam audiensi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan publikasi resmi Pemkab Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, menerima perwakilan massa yang mempersoalkan dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Massa menyampaikan tuntutan pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan transparan, serta pertanggungjawaban dan pencopotan kepala dinas. Mereka juga meminta pemerintah daerah menegaskan perlindungan terhadap martabat insan pers dan menghormati penanganan laporan kepolisian secara profesional hingga tuntas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri sipil. Pernyataan pemerintah daerah dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. Saat itu, Pemkab turut menyebut batasan kewenangan pelaksana tugas bupati sebagai pertimbangan dalam mengambil langkah.
Perkembangan berikutnya diberitakan Faktual.net pada 28 Oktober 2026. Dalam pemberitaan itu, Asep menyampaikan rencana pencopotan Kepala DLH dan menjelaskan perbedaan kewenangannya ketika masih berstatus pelaksana tugas dengan setelah menjadi bupati definitif.
“Pasti kita copot. Sesegera mungkin,” kata Asep sebagaimana dikutip Faktual.net. Pernyataan tersebut memuat janji tindakan, tetapi pemberitaan yang sama belum memperlihatkan keputusan pencopotan yang telah dilaksanakan.
Dengan adanya pernyataan tersebut, kepastian pelaksanaan menjadi pokok yang perlu dijelaskan pemerintah daerah. Publik membutuhkan informasi mengenai tahapan yang sudah ditempuh, status pemeriksaan, serta keputusan yang telah atau akan diambil sesuai kewenangan.
Dalam konteks inilah kritik Ade Gentong menekankan pentingnya bukti nyata. Ketegasan kepala daerah perlu terlihat melalui langkah yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penjelasan resmi apabila proses pemeriksaan belum selesai atau keputusan administratif masih membutuhkan tahapan tertentu.
Kejelasan penanganan juga diperlukan untuk membedakan antara janji, proses pemeriksaan, dan keputusan final. Ketiganya memiliki makna berbeda sehingga penyampaiannya kepada masyarakat harus terang, agar pernyataan tindakan tegas tidak terus menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaannya.
Di sisi lain, Kepala DLH Kabupaten Bekasi sebelumnya telah membantah tudingan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan sebagaimana diberitakan sejumlah media. Bantahan tersebut tetap perlu diperhitungkan dalam pemeriksaan dan pemberitaan, sementara dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Hingga penyusunan draf ini, sumber yang dirujuk belum memberikan bukti keputusan sanksi final yang telah dilaksanakan. Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan tidak adanya proses internal, tetapi menyisakan kebutuhan akan penjelasan terbaru dari Pemkab Bekasi.
Desakan yang disampaikan melalui Ade Gentong menempatkan kepastian tindak lanjut sebagai perhatian utama. Setelah dua minggu sejak audiensi dan munculnya pemberitaan mengenai janji pencopotan, pemerintah daerah diminta memberikan jawaban melalui tindakan serta informasi resmi yang jelas, sehingga ketegasan yang disampaikan di media dapat dinilai dari pelaksanaannya.
(Red)

