JAKARTA, | Deraphukum.click | Kamis, 08 Oktober 2026 PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) resmi memperoleh Sertifikat Halal Layanan Logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai otoritas penyelenggara jaminan produk halal di Indonesia.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam acara Halal Logistik JNE yang mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, Kamis (8/10). Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Kantor Pusat JNE dan dihadiri jajaran manajemen JNE serta sejumlah mitra strategis.

Sertifikat halal diserahkan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, bersama perwakilan LPPOM MUI, kepada Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, beserta jajaran manajemen JNE.
Perolehan sertifikat halal ini menjadi bagian penting dalam upaya JNE memperkuat penerapan standar halal dalam penyelenggaraan layanan logistik. Sertifikasi tersebut tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi landasan untuk memastikan penerapan standar dilakukan secara konsisten dalam proses operasional.
Melalui sertifikasi ini, JNE menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan layanan logistik sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan maupun pelaku usaha dari berbagai sektor.
Momentum tersebut juga menjadi langkah strategis bagi JNE dalam menghadirkan layanan logistik yang semakin memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, sejalan dengan perkembangan ekosistem halal di Indonesia.
Dengan diraihnya Sertifikat Halal Layanan Logistik dari BPJPH, JNE berharap penerapan standar halal dapat terus diimplementasikan secara berkelanjutan di lingkungan operasional perusahaan serta memberikan kepercayaan dan manfaat lebih besar bagi para pelanggan dan mitra.
Pencapaian ini sekaligus menjadi bagian dari perjalanan JNE dalam memperkuat kontribusinya di industri logistik nasional.
#JNE36Tahun #MelesatHebat
(Red)

