KARO, l Deraphukum.ckick l Polsek Berastagi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo melaksanakan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu(14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Gundaling I, Jalan Pasar Buah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya menaati hukum.

Sosialisasi menghadirkan Kapolsek Berastagi AKP Dedy S. Ginting, S.H., M.H., dan Penyuluh Narkotika Ahli Muda BNNK Karo, Debby br. Bangun, sebagai narasumber. Kegiatan turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Berastagi Hendei Sinukaban, Lurah Gundaling I Titik Noni br. Sitepu, S.T., Bhabinkamtibmas Bripka Imanta Sembiring, Babinsa Koramil 03/BT Sertu Mardiono Imam, serta perwakilan siswa SMA Masehi Berastagi dan SMA Methodist Berastagi.
Dalam penyampaian materi, para narasumber memberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan, serta pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Kapolsek Berastagi AKP Dedy S. Ginting, S.H., M.H., mengajak para pelajar untuk membekali diri dengan pengetahuan hukum dan berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Generasi muda merupakan harapan bangsa yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak para pelajar untuk menjauhi narkoba, memilih pergaulan yang positif, serta berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pencegahan harus dimulai sejak dini dengan dukungan keluarga, sekolah, dan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif, serta menjadi bentuk sinergi antara Polri, BNNK Karo, pemerintah setempat, TNI, dan pihak sekolah dalam melindungi generasi muda.
(Asrul S)

