KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis, 15 Oktober 2026 Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan keprihatinan serius atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, terlebih peristiwa tersebut menjadi perhatian publik di tengah berbagai persoalan dan sengketa pertanahan yang berkembang di masyarakat.
Bagi LBH PKN, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada persoalan kebakaran semata. Penanganannya harus memastikan keselamatan masyarakat, kepastian status dokumen pertanahan, perlindungan hak-hak pemilik tanah, serta terjaganya kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

LBH PKN menyampaikan lima sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1.Mendesak penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Aparat penegak hukum harus mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara profesional tanpa pandang bulu.
2.Menjamin keamanan dan keutuhan dokumen pertanahan.
Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang perlu segera melakukan inventarisasi dokumen fisik maupun digital yang terdampak, mengamankan dokumen yang masih dapat diselamatkan, serta memastikan tersedianya salinan arsip dan data elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.Melindungi hak masyarakat yang sedang berperkara atau mengurus sertifikat tanah.
Masyarakat tidak boleh menanggung kerugian administratif maupun kehilangan kepastian hukum hanya karena terjadinya peristiwa tersebut. Harus tersedia mekanisme pelayanan pengaduan, penelusuran arsip, pemulihan dokumen, dan informasi yang jelas bagi masyarakat yang terdampak.
4.Memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan keadaan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa kebakaran berkaitan dengan kesengajaan, penghilangan dokumen, atau upaya menghalangi proses penegakan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dugaan tersebut wajib dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum, bukan dibangun berdasarkan spekulasi.
5.Mendesak evaluasi tata kelola arsip dan pelayanan pertanahan.
Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan arsip, pencadangan data elektronik, pengawasan internal, serta mekanisme pelayanan pertanahan agar hak masyarakat tetap terlindungi dalam keadaan darurat sekalipun.
Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah menyangkut hak, kepastian hukum, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat.
Karena itu, setiap peristiwa yang berpotensi memengaruhi keamanan dokumen pertanahan harus ditangani secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, sementara setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
LBH PKN mendorong aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan memberikan informasi resmi secara berkala mengenai hasil penyelidikan dan langkah pemulihan pelayanan.
Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki dokumen atau perkara pertanahan yang diduga terdampak untuk menyimpan bukti kepemilikan, salinan dokumen, tanda terima pelayanan, dan bukti korespondensi, serta melaporkan permasalahannya melalui saluran resmi.
LBH PKN akan terus mendorong perlindungan hak masyarakat, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan dugaan. Kepastian hukum harus melindungi masyarakat, bukan meninggalkan mereka dalam ketidakpastian.
Direktur Eksekutif LBH PKN
Asep Denda Triana,S.H.,M.H menegaskan bahwa “kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab. Namun, yang harus menjadi perhatian utama adalah perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai dokumen yang terdampak kebakaran membuat warga kehilangan akses terhadap bukti kepemilikan tanah, terhambat dalam penyelesaian sengketa, atau harus menanggung kerugian akibat persoalan administratif yang bukan disebabkan oleh mereka.” Ujarnya
(Lukman.NH)

