Subang,Jawa Barat l deraphukum.click l Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kabupaten Subang, Ny. Ega Anjani Reynaldy, S.IP., menghadiri Gebyar Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah bersama Bunda PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Desa se-Kabupaten Subang yang berlangsung di Aula Oman Syahroni, Pemda Subang, Kamis (15/10/2026).
Ketua pelaksana kegiatan yang juga Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat sekaligus Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Subang, Nunik Handayani, S.STP., menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
1. Menyelaraskan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan (Bunda PAUD Kabupaten, Kecamatan, Desa, dan Dinas Pendidikan) dalam mendukung Wajib Belajar 1 Tahun Pra sekolah.
2. Mengedukasi peserta mengenai kebijakan Wajar 1 Tahun pra sekolah, pemetaan akses layanan, serta sosialisasi aplikasi PIJAR BUNDA PAUD.
3. Mendorong Bunda PAUD di tingkat Kecamatan dan Desa melakukan pemetaan serta pendataan anak usia pra sekolah yang belum terlayani di wilayah masing-masing.
4. Mengukuhkan komitmen bersama melalui penandatanganan kesepakatan oleh Bunda PAUD Kabupaten Subang dan perwakilan Bunda PAUD kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, H. Heri Sopandi, S.Sos., M.MPd., mengungkapkan bahwa pra sekolah ini dilakukan untuk mempersiapkan anak-anak sebelum mendapatkan pembelajaran secara formal atau secara khusus di kelas tingkat Sekolah Dasar.
Pada kesempatan tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Subang, Ny. Ega Anjani Reynaldy, S.IP., menyampaikan bahwa wajib belajar satu tahun pra sekolah bukan sekadar upaya mempersiapkan anak memasuki sekolah dasar. Lebih dari itu, program ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan awal pendidikan yang lebih baik bagi setiap anak.
“Kita ingin anak-anak Kabupaten Subang memasuki pendidikan dasar dengan kesiapan yang lebih utuh, baik dari aspek fisik, sosial emosional, bahasa, kognitif kemandirian, maupun pembentukan karakter,” ungkapnya
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Subang telah memiliki landasan hukum daerah terkait pelaksanaan pendidikan pra sekolah, yaitu Peraturan Bupati Subang Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini 1 Tahun.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi upaya bersama dalam memperkuat pelaksanaan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Subang.
“Saya mengajak seluruh Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Desa, untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Mari kita bangun komunikasi dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, satuan PAUD, kader PKK, posyandu, orang tua dan berbagai unsur terkait” tegasnya
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi para orang tua, terkait esensi utama dari pendidikan usia dini.
“Kita juga perlu memberikan pemahaman kepada orang tua, bahwa pendidikan pra sekolah bukan sekadar tempat anak menghabiskan waktu sebelum masuk sekolah dasar. Pendidikan pra sekolah merupakan ruang bagi anak untuk tumbuh bermain, belajar, membangun karakter dan mengembangkan berbagai kemampuan dasarnya” paparnya
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan PAUD, organisasi mitra, keluarga, dan masyarakat.
“Mari kita jadikan satu tahun pra sekolah sebagai langkah awal untuk membangun masa depan anak-anak yang lebih baik” tuturnya
Ia menambahkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan awal pendidikan yang baik, setiap keluarga perlu mendapatkan dukungan, serta setiap wilayah memiliki peran dalam memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Komitmen bersama tentang dukungan implementasi wajar satu tahun pra sekolah sekaligus penabuhan gong secara simbolis oleh Bunda PAUD Kabupaten Subang.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, Ketua DWP Subang, para bunda PAUD Kecamatan, para bunda PAUD Desa/Kelurahan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Subang dan praktisi bunda PAUD Kabupaten Subang.
(YN)

