Ada Ada Saja…!!! Oknum Polairud Bali Bagai Penculik Profesional Dengan Minta Tebusan Sebesar 90 Juta

DENPASAR BALI | Deraphukum.click | Seorang Warga bernama Agus Suardiasa Alias Agus Bule yang berdomisili di Perum Puri Persada No. 6, Jalan Raya Blumbungan Gerih, Dusun Blumbungan, Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Bali, pada Selasa (27/2/2024).

Penangkapan dan penahanan yang bersangkutan diduga karena melakukan pelanggaran peraturan terkait Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan saja karena proses penangkapan yang sangat tidak prosedural dan janggal, tapi juga karena ada indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan terhadap keluarga tersangka dengan modus meminta uang tebusan Rp. 90 juta oleh gerombolan oknum Polairud Polda Bali. Seperti yang dikatakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengasosiasikan perilaku para oknum polisi itu sebagai kelompok penculik.

“Jika informasi itu benar, para polisi Polairud itu tidak ada bedanya dengan kelompok penculik dan penyandra warga, yang kemudian menghubungi keluarganya meminta uang tebusan agar para sandra dilepaskan. Memalukan sekali gerombolan oknum polisi di Bali itu,” ujar Wilson Lalengke kepada media ini, Senin, 25 Maret 2024.

Perlu diketahui bahwa Agus Sudiarsa ditahan bersama 2 orang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu terkait perkara yang sama. Pria asal Jembrana ini mendatangi Polairud ketika mendengar informasi bahwa rekannya ditangkap dan ditahan oleh oknum polisi di unit yang semestinya menangani kamtibmas di wilayah perairan dan udara tersebut. Sesampainya di kantor Polairud, Agus Sudiarsa langsung ditahan.

Kepada keluarganya, dia menceritakan bahwa selama ditahan di Polairud dari tanggal 27 Februari 2024, dirinya belum disidik oleh Polairud. Selama dalam masa penahanan, pihak penyidik Polairud meminta uang negosiasi alias uang tebusan sebesar Rp. 30 juga per kepala, sehingga jumlah uang yang harus disediakan oleh Agus Sudiarsa dan 2 rekannya sebesar Rp. 90 juta. Janji polisi-polisi itu, ketiga tersangka akan dibebaskan setelah uang tebusan diberikan.

“Pak, kalau ingin keluar, Agus Suardiasa dan kawan-kawan sediakan uang 30 juta rupiah per kepala, nanti akan kami bantu untuk dibebaskan. Sekarang ada uang, sekarang keluar, dengan catatan ada penjamin dan surat jaminan,” tutur Agus Sudiarsa menirukan perkataan penyidik, bernama Sigit dan Agung Bagus, kepada keluarganya yang berdomisili di Jembrana, Bali.

Berita Lainnya  Pengurus Masjid Jami AL-AMAL Perum POJ mengadakan Acara Penyantunan Anak Yatim Menyambut Bulan Muharram 1447 H

Terkait dengan kasus tersebut, Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, meminta perhatian Pimpinan Polri untuk dengan serius mengevaluasi dan memberikan pembinaan terhadap anak buahnya agar tidak menjadi penjahat berbaju aparat bertameng undang-undang. Menurutnya, aparat polisi belakangan ini semakin terpuruk citranya karena perilaku kriminal yang dipertontonkan oleh begitu banyak anggota korps wereng coklat itu. Jika tidak mampu membenahi mentalitas anggotanya, dia menyarankan Kapolri agar mundur saja dari tampuk kepemimpinan lembaga yang dibiayai rakyat itu.

“Pak Kapolri, sebaiknya Anda mengundurkan diri saja jika tidak mampu membina anggota agar berperilaku sebagaimana layaknya seorang Polisi, yang diwajibkan oleh negara untuk melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Yang terjadi selama Anda menjabat, malah sebaliknya, begitu banyak anggota di korps baju coklat ini yang jadi kriminal. Semua bentuk dan jenis tindak kriminal sudah dilakukan oleh ratusan ribu oknum polisi dimana-mana,” cetus Wilson Lalengke sambil menyebutkan beragam kasus yang melibatkan polisi, dari KDRT, pemerkosaan, pencurian, perampokan, penipuan, tambang illegal, suap-menyuap, pemalsuan dokumen, rekayasa kasus, hingga bandar narkobaskala internasional Jenderal Teddy Minahasa, dan pembunuhan oleh Jenderal Sambo.

Lebih parahnya lagi, tambah tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu, laporan masyarakat ke Divisi Propam terkait perilaku kriminal oknum anggota Polri diabaikan begitu saja. “Jangankan laporan warga jelata, laporan pengaduan ke Propam oleh anggota Polisi saja tidak ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Contohnya, kasus Polwan Rusmini di Lampung yang dizolimi oleh polisi-polisi di Polres Lampung Selatan, 8 tahun gaji si polwan ini diembat oleh gerombolan baju coklat itu, hingga hari ini hasilnya nol koma nol. Sudah parah sekali kondisi perpolisian di negeri ini,” tutur Wilson Lalengke sedih.

Kembali ke kasus yang menimpa warga Jembrana, Bali, Agus Sudiarsa, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga tersangka, sejatinya peristiwa penangkapan tersebut berawal dari aktivitas teman Agus Suardiasa yang bernama I Gede Yogi Mahendra asal Desa Baluk, Negara, Jembrana. Hari itu, Jumat,16 Februari 2024, I Gede Yogi Mahendra membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 jerigen, masing-masing berisi 35 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan Mobil Stesen Suzuki Cary warna hitam, hendak dikirim ke beberapa POM Mini yang berada di kawasan Denpasar.

Di perjalanan, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Ditpolairud di kawasan Jalan Raya Mambal, Banjar Agung Desa Bhuwana, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali, pada, Jumat (16/2/2024) itu. Setelah ditangkap, I Gede Yogi Mahendra menghubungi temannya yang biasa diajak dalam pengiriman BBM, bernama I Kadek Sudiantara, memberi kabar bahwa dirinya ditangkap oleh Ditpolairud Benoa Bali.

Berita Lainnya  SPBU Jatibarang Digeruduk Puluhan Warga Kedungwungu, Tuntut Pipa Bekas untuk Bangun Masjid

Temannya yang berasal dari Desa Baluk, Negara, Jembrana, itu pun datang ke Polairud Bali hendak membesuk temannya. Namun, tiba di kantor Polairud dimaksud I Kadek Sudiantara langsung ditangkap dan ditahan oleh Polairud Bali.

Peristiwa tersebut tidak berhenti di situ saja. Kedua orang yang ditahan ini selanjutnya menghubungi Agus Suardiasa alias Agus Bule hendak memberi kabar bahwa mereka ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Bali. Dengan maksud memastikan dan menjenguk rekannya itu, Agus Suardiasa pun bergegas menuju Ditpolairud Polda Bali di Denpasar. Dia pun langsung ditangkap dan ditahan juga, padahal saat itu Agus Suardiarsa sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan media ini, diketahui bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud tersebut terkesan janggal dan bertendensi pemerasan. Dari kronologi dan SOP penangkapan sangat jelas tidak sesuai peraturan yang ada. Surat penangkapan dan penahanan Agus Sudiarsa diterbitkan 2 hari setelah penahanan yang bersangkutan, diduga kuat karena keluarga tidak menyanggupi uang tebusan yang dimintakan oleh para oknum terduga kriminal berbaju polisi biru dongker itu.

Agus Suardiasa alias Agus Bule ditangkap saat membesuk dua rekannya, I Gede Yogi Mahendra dan I Kadek Sudiantara, di Polairud Benoa. Terkait tindak pidana BBM yang disangkakan semestinya melibatkan berbagai pihak, karena Agus Sudiarsa bekerja atas perintah boss-nya yang adalah Manager Pompa Bensin, yaitu SPBU No 54.803.15 Denpasar. Status Agus Suardiasa dalam kegiatan yang diduga melanggar UU Minerba itu hanyalah sebagai anak buah dari Manager Pompa SPBU 54. 803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara tersebut.

Keanehan yang diperlihatkan para oknum Polairud di Bali itu bertambah memalukan. Penyidikan terhadap Agus Sudiarsa dan kawan-kawannya baru dilakukan pada 18 Maret 2024. Mengapa? Kuat dugaan, setelah permintaan uang tebusan Rp. 90 juta tidak juga kunjung terpenuhi walaupun sudah diterbitkan surat penangkapan dan penahanan ditambah waktu penahanan sudah berlalu 20 hari, maka para polisi itu dilanda kebingungan dan resah.

Akhirnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, yaitu dimulai 18 Maret s/d 26 April 2024, oleh Polairud. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ketidakberdayaannya, Agus Sudiarsa menyampaikan ke penyidik Polairud, “Pak, kami tidak punya uang, segera saja cepat diproses saya ini pak secara hukum dan segera dikirim ke kejaksaan.”

Berita Lainnya  Abdullah Dahlawi dan Misi Sunyi Mencerdaskan Umat Melalui Literasi Al-Qur’an

Dalam keterangan yang diperoleh dari keluarga tersangka, Agus Suardiasa berani melakukan pekerjaan membawa dan mengecerkan BBM jenis Pertalite ke beberapa POM Mini selama ini karena atas dasar perintah manajer SPBU, Pande Darmawiguna. Agus Suardiasa diberikan kode Barcode untuk memudahkan dalam pengambilan BBM di SPBU 54.803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara.

Kegiatan yang diduga illegal itu juga di-back-up oleh oknum-oknum aparat keamanan berbaju Polisi, dari tingkat Polsek hingga Polda. Penjualan BBM jenis Pertalite ke POM Mini tersebut diatur oleh Manager SPBU Pande Darmawiguna, termasuk mengamankan gerombolan oknum aparat keamanannya. Oknum-oknum Polda Bali, Polairud Benoa, Polres Badung dan Polsek Abiansemal mendapat jatah upeti bulanan masing-masing sebesar Rp, 1,5 juta. Dana upeti bulanan itu diberikan ke Polda Bali melalui Unit 1; Polairud Benoa melalui Intel, Agung, dan Dek Bing, Buser; Polres Badung melalu Unit Tipiter; dan Polsek Abiansemal melalui Kanit Buser yang dikenal dengan nama panggilan Ajik Landung dan Kanit Intel bernama panggilan Pak Oka.

Keluarga ketiga korban penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran oknum Polairud Polda Bali berharap kepada Divisi Propam Polri agar turun ke lapangan dan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus BBM tersebut. Demi keadilan dan penegakan hukum yang benar, semua harus diusut sampai tuntas, terutama karena ada oknum Polsek Abiansemal dan Polres Badung, serta Polda dan Polairud yang terlibat.

“Kami berharap agar aparat juga menangkap serta menyidik semua pihak yang terlibat termasuk Manager SPBU sebagai otak dan bos besar yang diduga berada di balik upaya kriminalisasi dengan menumbalkan anak buahnya sendiri. Saya memohon kepada Kadiv Propam Polri untuk segera turun tangan terkait para pihak di lingkungan Polda Bali yang terlibat dalam kasus ini,” pinta keluarga Agus Sudiarsa, yang tidak ingin namanya dimediakan.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proaktif dalam memantau dan membenahi lembaga Polri sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diberikan. “Saya sangat berharap, pihak eksternal Polri, seperti Kompolnas, seharusnya proaktif memantau, mengevaluasi, dan membenahi institusi Polri agar dapat melaksanakan fungsi utamanya dengan baik dan benar. Oknum-oknum anggota Polri yang brengsek dan bermutasi menjadi kriminal berpistol, sebaiknya dipangkas saja. Jangan dipelihara, yang akhirnya jadi virus covid mematikan berwujud manusia berseragam di negara ini,” tegas Presiden Persisma itu.(Cps/Red)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lansia di Pekalongan Terancam Kehilangan Rumah Sertifikat Digadai Hingga Dijual Oleh Mantan Menantu

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Malang benar nasib seorang lansia bernama Dayanah (84 tahun), warga desa Warulor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Diusianya yang senja,...

Jambret Langganan Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari

Jakarta Pusat, DKI Jakarta | DerapHukum.click | Aksi penjambretan yang meresahkan warga Kemayoran akhirnya terhenti setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemayoran menangkap pelaku...

Janji Urus Surat Tanah, Uang Rp12 Juta Raib, Warga Kalijambe Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

PEKALONGAN, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Seorang pria bernama Akhwan Kurniawan (29), warga Dusun Kalijambe Kidul, RT 001/RW 008, Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten...

Polisi Evakuasi Mayat Laki-Laki Umur 68 Tahun yang Ditemukan di Saluran Irigasi

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Warga Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang ditemukan...

Suami Pembunuh Istri di Majalaya Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis

KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Kasus pembunuhan tragis yang mengguncang warga Perum Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang, kini memasuki babak baru....

Ketua IWOI Aceh Tempuh Jalur Hukum Terkait Kekerasan Terhadap Pengurus di Aceh Besar

BANDA ACEH | Deraphukum.click | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini menimpa M. Dedi Yusuf, jurnalis harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Masyarakat Kecamatan Kumun Debai melaksanakan Kenduri Sko di wilayah Adat Depati IV Kumun Debai yang berlangsung sukses dan meriah

Kerinci, | Deraphukum.click | Acara ini merupakan salah satu bentuk pelestarian adat istiadat dan budaya leluhur yang sarat dengan nilai-nilai syara’ dan falsafah kehidupan...

SPBU Jatibarang Digeruduk Puluhan Warga Kedungwungu, Tuntut Pipa Bekas untuk Bangun Masjid

INDRAMAYU, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Puluhan warga Blok Desa, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi protes di depan SPUB Field Jatibarang...

Warga Grand Cilamaya Residence Sambut Tahun Baru Hijriah 1447 dengan Istighosah dan Doa Bersama

Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam suasana penuh kekhidmatan, warga Perumahan Grand Cilamaya Residence (GCR) menggelar kegiatan istighosah, dzikir, sholawat, dan...

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur dan Kelancaran Lalu Lintas, DBMPR Jabar Aspal Hotmix Ruas Jalan Bandung–Subang

Subang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan kelancaran lalu lintas, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa...

Prof. Chabullah Wibisono Soroti Banjir Kota Batam: Solusi Berbasis Ilmu, Regulasi, dan Nilai Wahyu Ditegaskan

Batam | Deraphukum.click | Banjir yang kian meresahkan masyarakat Kota Batam kini menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Prof. Dr. Ir. Chabullah Wibisono, MM, Guru...

SETES AIR, SERIBU ARTI The Antheia Project Salurkan Air Minum Gratis untuk Warga Kepulauan Seribu

Pulau Seribu, DKI Jakarta | Deraphukum.click | Jumat, 13 Juni 2025 The Antheia Project Peduli menyalurkan bantuan air minum dalam kemasan galon secara gratis...

TNI POLRI

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Polsek Sragi menggelar panen raya ketela pohon di Pekarangan Bergizi Polsek Sragi pada...

Sinergitas TNI-Polri dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Karanganyar, Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Sebuah pohon beringin di jalan masuk Dukuh Padurekso Desa Legok Kalong tumbang dan...

Sejumlah Polisi Amankan Kejuaraan Road Race Casytha Manahadap Putaran 2 Tahun 2025

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Kejuaraan Road Race Casytha Manahadap putaran 2 tahun 2025 yang dilangsungkakan pada tanggal...

Warnai Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Street Boxing Event 2025 di GOR Wujil Ungaran

Semarang, | Deraphukum.click | Polda Jateng- Kab. Semarang | Dalam semangat memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Jawa Tengah hari ini menggelar *Street Boxing...

Polsek Lebakbarang Gelar Santunan Anak Yatim dan Hiburan Dangdut di Hari Bhayangkara ke-79

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pekalongan, 6 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Lebakbarang menggelar acara santunan untuk anak yatim...

Lansia di Pekalongan Terancam Kehilangan Rumah Sertifikat Digadai Hingga Dijual Oleh Mantan Menantu

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Malang benar nasib seorang lansia bernama Dayanah (84 tahun), warga desa Warulor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Diusianya yang senja,...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Ketegangan Antara Tim Jatibarang dan Haurgeulis Setelah Pertandingan Sepak Bola Berujung Bentrok Antar Suporter Kedua Tim

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Suasana GOR Tridaya Indramayu yang seharusnya menjadi ajang sportivitas, mendadak tegang setelah pertandingan sepak bola antara tim Jatibarang dan...

Warnai Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Street Boxing Event 2025 di GOR Wujil Ungaran

Semarang, | Deraphukum.click | Polda Jateng- Kab. Semarang | Dalam semangat memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Jawa Tengah hari ini menggelar *Street Boxing...

Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-79, TNI-Polri dan Instansi Pemerintahan di Kabupaten Pekalongan Gelar Olahraga Bersama

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, TNI-Polri dan Instansi Pemerintahan di Kabupaten Pekalongan...

Tim Polres Pekalongan Raih Juara 1 dalam  Turnamen Badminton Hari Bhayangkara Ke-79

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Penutupan turnamen badminton Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pekalongan 2025 dilaksanakan di gor badminton...

Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-79, Tiga puluh Tim Beregu Ikut Ambil Bagian dalam Turnamen Badminton Digelar Polres Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pekalongan menggelar turnamen badminton Kapolres Cup....

Semarak Jelang Hari Bhayangkara, Polres Tanah Karo Gelar Pertandingan Olahraga Internal

KARO, l Deraphukum.click l Usai menggelar upacara pembukaan perlombaan olahraga internal pada pagi hari, Polres Tanah Karo langsung melanjutkan semarak menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-79...

PROFILE

Mendidik dengan Tangan Baja dan Hati Emas: Kiprah Kang Ali Akbar di POMDA UTU

Aceh | Deraphukum.click | Ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) Universitas Teuku Umar (UTU) bukan hanya menjadi panggung pertarungan fisik, tetapi juga medan pembuktian...

Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah di PWI Pusat, Didukung SK Kemenkumham dan Putusan Pengadilan

INDRAMAYU, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan legalitas kepemimpinannya dalam acara pengukuhan Pelaksana Tugas...

Dedikasi untuk Hukum dan Pers: Icang Rahardian Raih Lima Sertifikasi Khusus

Jakarta | Deraphukum.click | 30 Mei 2025 — NR. Icang Rahardian, SH., kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang hukum dan kepatuhan dengan berhasil meraih lima...

Dari Desa Gale-Gale ke Barisan TNI: Kisah Inspiratif Tris Sugandi Tomia

WONOGIRI, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Kabar membanggakan datang dari Desa Gale-Gale, Kecamatan Pasanea, Kabupaten Masohi, Pulau Seram Utara Barat. Seorang pemuda tangguh, Tris...

YARA himbau masyarakat hati hati dengan iming-iming bantuan

Blang Pidie, Aceh | Deraphukum.click | Kabid Advokasi YARA Aceh Barat Daya, Putra Yulaisa, SH, mengimbau masyarakat Abdya agar berhati-hati terhadap oknum-oknum yang meminta...

Peringati 1 Mei, Ketua IWOI Karawang Syuhada Wisastra Ajak Buruh dan Pengusaha Bangun Harmoni Industri

KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional...