Ada Ada Saja…!!! Oknum Polairud Bali Bagai Penculik Profesional Dengan Minta Tebusan Sebesar 90 Juta

DENPASAR BALI | Deraphukum.click | Seorang Warga bernama Agus Suardiasa Alias Agus Bule yang berdomisili di Perum Puri Persada No. 6, Jalan Raya Blumbungan Gerih, Dusun Blumbungan, Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Bali, pada Selasa (27/2/2024).

Penangkapan dan penahanan yang bersangkutan diduga karena melakukan pelanggaran peraturan terkait Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan saja karena proses penangkapan yang sangat tidak prosedural dan janggal, tapi juga karena ada indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan terhadap keluarga tersangka dengan modus meminta uang tebusan Rp. 90 juta oleh gerombolan oknum Polairud Polda Bali. Seperti yang dikatakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengasosiasikan perilaku para oknum polisi itu sebagai kelompok penculik.

“Jika informasi itu benar, para polisi Polairud itu tidak ada bedanya dengan kelompok penculik dan penyandra warga, yang kemudian menghubungi keluarganya meminta uang tebusan agar para sandra dilepaskan. Memalukan sekali gerombolan oknum polisi di Bali itu,” ujar Wilson Lalengke kepada media ini, Senin, 25 Maret 2024.

Perlu diketahui bahwa Agus Sudiarsa ditahan bersama 2 orang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu terkait perkara yang sama. Pria asal Jembrana ini mendatangi Polairud ketika mendengar informasi bahwa rekannya ditangkap dan ditahan oleh oknum polisi di unit yang semestinya menangani kamtibmas di wilayah perairan dan udara tersebut. Sesampainya di kantor Polairud, Agus Sudiarsa langsung ditahan.

Kepada keluarganya, dia menceritakan bahwa selama ditahan di Polairud dari tanggal 27 Februari 2024, dirinya belum disidik oleh Polairud. Selama dalam masa penahanan, pihak penyidik Polairud meminta uang negosiasi alias uang tebusan sebesar Rp. 30 juga per kepala, sehingga jumlah uang yang harus disediakan oleh Agus Sudiarsa dan 2 rekannya sebesar Rp. 90 juta. Janji polisi-polisi itu, ketiga tersangka akan dibebaskan setelah uang tebusan diberikan.

“Pak, kalau ingin keluar, Agus Suardiasa dan kawan-kawan sediakan uang 30 juta rupiah per kepala, nanti akan kami bantu untuk dibebaskan. Sekarang ada uang, sekarang keluar, dengan catatan ada penjamin dan surat jaminan,” tutur Agus Sudiarsa menirukan perkataan penyidik, bernama Sigit dan Agung Bagus, kepada keluarganya yang berdomisili di Jembrana, Bali.

Berita Lainnya  Remaja Putri di Karawang Dilaporkan Hilang, Dijemput Pria Tanpa Izin Keluarga

Terkait dengan kasus tersebut, Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, meminta perhatian Pimpinan Polri untuk dengan serius mengevaluasi dan memberikan pembinaan terhadap anak buahnya agar tidak menjadi penjahat berbaju aparat bertameng undang-undang. Menurutnya, aparat polisi belakangan ini semakin terpuruk citranya karena perilaku kriminal yang dipertontonkan oleh begitu banyak anggota korps wereng coklat itu. Jika tidak mampu membenahi mentalitas anggotanya, dia menyarankan Kapolri agar mundur saja dari tampuk kepemimpinan lembaga yang dibiayai rakyat itu.

“Pak Kapolri, sebaiknya Anda mengundurkan diri saja jika tidak mampu membina anggota agar berperilaku sebagaimana layaknya seorang Polisi, yang diwajibkan oleh negara untuk melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Yang terjadi selama Anda menjabat, malah sebaliknya, begitu banyak anggota di korps baju coklat ini yang jadi kriminal. Semua bentuk dan jenis tindak kriminal sudah dilakukan oleh ratusan ribu oknum polisi dimana-mana,” cetus Wilson Lalengke sambil menyebutkan beragam kasus yang melibatkan polisi, dari KDRT, pemerkosaan, pencurian, perampokan, penipuan, tambang illegal, suap-menyuap, pemalsuan dokumen, rekayasa kasus, hingga bandar narkobaskala internasional Jenderal Teddy Minahasa, dan pembunuhan oleh Jenderal Sambo.

Lebih parahnya lagi, tambah tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu, laporan masyarakat ke Divisi Propam terkait perilaku kriminal oknum anggota Polri diabaikan begitu saja. “Jangankan laporan warga jelata, laporan pengaduan ke Propam oleh anggota Polisi saja tidak ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Contohnya, kasus Polwan Rusmini di Lampung yang dizolimi oleh polisi-polisi di Polres Lampung Selatan, 8 tahun gaji si polwan ini diembat oleh gerombolan baju coklat itu, hingga hari ini hasilnya nol koma nol. Sudah parah sekali kondisi perpolisian di negeri ini,” tutur Wilson Lalengke sedih.

Kembali ke kasus yang menimpa warga Jembrana, Bali, Agus Sudiarsa, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga tersangka, sejatinya peristiwa penangkapan tersebut berawal dari aktivitas teman Agus Suardiasa yang bernama I Gede Yogi Mahendra asal Desa Baluk, Negara, Jembrana. Hari itu, Jumat,16 Februari 2024, I Gede Yogi Mahendra membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 jerigen, masing-masing berisi 35 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan Mobil Stesen Suzuki Cary warna hitam, hendak dikirim ke beberapa POM Mini yang berada di kawasan Denpasar.

Di perjalanan, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Ditpolairud di kawasan Jalan Raya Mambal, Banjar Agung Desa Bhuwana, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali, pada, Jumat (16/2/2024) itu. Setelah ditangkap, I Gede Yogi Mahendra menghubungi temannya yang biasa diajak dalam pengiriman BBM, bernama I Kadek Sudiantara, memberi kabar bahwa dirinya ditangkap oleh Ditpolairud Benoa Bali.

Berita Lainnya  Forkomsanda DIY Gelar Peringatan Hari Persandian Indonesia ke-80

Temannya yang berasal dari Desa Baluk, Negara, Jembrana, itu pun datang ke Polairud Bali hendak membesuk temannya. Namun, tiba di kantor Polairud dimaksud I Kadek Sudiantara langsung ditangkap dan ditahan oleh Polairud Bali.

Peristiwa tersebut tidak berhenti di situ saja. Kedua orang yang ditahan ini selanjutnya menghubungi Agus Suardiasa alias Agus Bule hendak memberi kabar bahwa mereka ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Bali. Dengan maksud memastikan dan menjenguk rekannya itu, Agus Suardiasa pun bergegas menuju Ditpolairud Polda Bali di Denpasar. Dia pun langsung ditangkap dan ditahan juga, padahal saat itu Agus Suardiarsa sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan media ini, diketahui bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud tersebut terkesan janggal dan bertendensi pemerasan. Dari kronologi dan SOP penangkapan sangat jelas tidak sesuai peraturan yang ada. Surat penangkapan dan penahanan Agus Sudiarsa diterbitkan 2 hari setelah penahanan yang bersangkutan, diduga kuat karena keluarga tidak menyanggupi uang tebusan yang dimintakan oleh para oknum terduga kriminal berbaju polisi biru dongker itu.

Agus Suardiasa alias Agus Bule ditangkap saat membesuk dua rekannya, I Gede Yogi Mahendra dan I Kadek Sudiantara, di Polairud Benoa. Terkait tindak pidana BBM yang disangkakan semestinya melibatkan berbagai pihak, karena Agus Sudiarsa bekerja atas perintah boss-nya yang adalah Manager Pompa Bensin, yaitu SPBU No 54.803.15 Denpasar. Status Agus Suardiasa dalam kegiatan yang diduga melanggar UU Minerba itu hanyalah sebagai anak buah dari Manager Pompa SPBU 54. 803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara tersebut.

Keanehan yang diperlihatkan para oknum Polairud di Bali itu bertambah memalukan. Penyidikan terhadap Agus Sudiarsa dan kawan-kawannya baru dilakukan pada 18 Maret 2024. Mengapa? Kuat dugaan, setelah permintaan uang tebusan Rp. 90 juta tidak juga kunjung terpenuhi walaupun sudah diterbitkan surat penangkapan dan penahanan ditambah waktu penahanan sudah berlalu 20 hari, maka para polisi itu dilanda kebingungan dan resah.

Akhirnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, yaitu dimulai 18 Maret s/d 26 April 2024, oleh Polairud. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ketidakberdayaannya, Agus Sudiarsa menyampaikan ke penyidik Polairud, “Pak, kami tidak punya uang, segera saja cepat diproses saya ini pak secara hukum dan segera dikirim ke kejaksaan.”

Berita Lainnya  Program mudik gratis,Tiga Armada bus untuk 150 pemudik Jogja-Solo

Dalam keterangan yang diperoleh dari keluarga tersangka, Agus Suardiasa berani melakukan pekerjaan membawa dan mengecerkan BBM jenis Pertalite ke beberapa POM Mini selama ini karena atas dasar perintah manajer SPBU, Pande Darmawiguna. Agus Suardiasa diberikan kode Barcode untuk memudahkan dalam pengambilan BBM di SPBU 54.803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara.

Kegiatan yang diduga illegal itu juga di-back-up oleh oknum-oknum aparat keamanan berbaju Polisi, dari tingkat Polsek hingga Polda. Penjualan BBM jenis Pertalite ke POM Mini tersebut diatur oleh Manager SPBU Pande Darmawiguna, termasuk mengamankan gerombolan oknum aparat keamanannya. Oknum-oknum Polda Bali, Polairud Benoa, Polres Badung dan Polsek Abiansemal mendapat jatah upeti bulanan masing-masing sebesar Rp, 1,5 juta. Dana upeti bulanan itu diberikan ke Polda Bali melalui Unit 1; Polairud Benoa melalui Intel, Agung, dan Dek Bing, Buser; Polres Badung melalu Unit Tipiter; dan Polsek Abiansemal melalui Kanit Buser yang dikenal dengan nama panggilan Ajik Landung dan Kanit Intel bernama panggilan Pak Oka.

Keluarga ketiga korban penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran oknum Polairud Polda Bali berharap kepada Divisi Propam Polri agar turun ke lapangan dan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus BBM tersebut. Demi keadilan dan penegakan hukum yang benar, semua harus diusut sampai tuntas, terutama karena ada oknum Polsek Abiansemal dan Polres Badung, serta Polda dan Polairud yang terlibat.

“Kami berharap agar aparat juga menangkap serta menyidik semua pihak yang terlibat termasuk Manager SPBU sebagai otak dan bos besar yang diduga berada di balik upaya kriminalisasi dengan menumbalkan anak buahnya sendiri. Saya memohon kepada Kadiv Propam Polri untuk segera turun tangan terkait para pihak di lingkungan Polda Bali yang terlibat dalam kasus ini,” pinta keluarga Agus Sudiarsa, yang tidak ingin namanya dimediakan.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proaktif dalam memantau dan membenahi lembaga Polri sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diberikan. “Saya sangat berharap, pihak eksternal Polri, seperti Kompolnas, seharusnya proaktif memantau, mengevaluasi, dan membenahi institusi Polri agar dapat melaksanakan fungsi utamanya dengan baik dan benar. Oknum-oknum anggota Polri yang brengsek dan bermutasi menjadi kriminal berpistol, sebaiknya dipangkas saja. Jangan dipelihara, yang akhirnya jadi virus covid mematikan berwujud manusia berseragam di negara ini,” tegas Presiden Persisma itu.(Cps/Red)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Ijon Proyek Rp14,2 Miliar Memanas, Istri Terdakwa SRJ dan Saksi Terancam Jadi Tersangka

BANDUNG – Tabir dugaan korupsi “ijon proyek” bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak...

Dr.Fri Hartono Berikan Pembekalan Tentang UUD Hukum Pidana, Plea Bargain dan DPA

Jakarta, | Deraphukum.click | Dr Fri Hartono S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan tentang...

Karyawan Mitra Ekspedisi JNE Galuhmas Karawang Diduga Kabur, Tinggalkan Mobil Operasional dan Paket di Pinggir Jalan

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Seorang karyawan mitra ekspedisi JNE di wilayah Galuhmas, Kabupaten Karawang, diduga kabur setelah membawa kendaraan operasional perusahaan beserta sejumlah paket...

IWOI Karawang Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Pelaksanaan MBG Dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025

KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025...

Serangan ke Iran Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Ancaman Ekonomi Global

Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah kembali memicu kekhawatiran global. Serangan militer yang dilaporkan terjadi terhadap Iran dinilai tidak...

Tragis! Remaja 13 Tahun di Siwalan Pekalongan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Nenek

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Seorang remaja berinisial M (13) ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Forkomsanda DIY Gelar Peringatan Hari Persandian Indonesia ke-80

Yogyakarta, | Deraphukum.click | Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY menyelenggarakan upacara peringatan Hari Persandian Indonesia ke-80 secara khidmat di halaman Museum Sandi Kotabaru,...

Upaya Pemkab Karo Lestarikan Ekosistem & Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Tebar Benih Ikan

KARO, l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan restocking atau penebaran benih ikan Nila di...

Warga Dusun Ketimpal Gelar Halal Bihalal di Mushola Nurul Huda

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Sabtu, 28 Maret 2026 — Warga Dusun Ketimpal, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Halal Bihalal...

Perwasi Gelar “Mancing Mania”, Pererat Silaturahmi Warga Desa Sinangohprendeng

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kegiatan Mancing Mania yang digelar oleh Perwasi bersama warga Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan berlangsung meriah pada Minggu...

HIMASAL Karawang–Purwakarta Gelar Bakti Sosial “HIMASAL Berbagi” di Cilamaya Wetan

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan, Himpunan Mahasantri Lirboyo (HIMASAL) Karawang–Purwakarta kembali menggelar kegiatan bakti sosial...

Menjelang Hari Raya Lebaran, PT PRABA MAS HILL Laksanakan perbaikan jalan sebagai wujud komitmen MANAGEMENT

Semarang,Jawa Tengah | Deraphukum.click | 17 Maret 2026 – Dalam rangka menyambut momen Hari Raya Idul Fitri yang akan segera tiba, PT Praba Mas...

TNI POLRI

Sigap Bencana, Polsek Lebakbarang Cek Lokasi Longsor yang Menimpa Pemukiman Warga

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Curah hujan tinggi di wilayah pegunungan Kabupaten Pekalongan kembali memicu bencana alam. Sebuah...

Rangkaian Pemulangan hingga Pemakaman Kopda (Anumerta) Farizal Romadhon

Kulon Progo, DIY | Deraphukum.click | Rangkaian kegiatan pemulangan hingga pemakaman Kopda (Anumerta) Farizal Romadhon dijadwalkan berlangsung pada 4–5 April 2026. Prosesi dilaksanakan dengan...

Rangkaian Kegiatan Pemakaman Kopda (Anumerta) Farizal Romadhon

Kulon Progo, | Deraphukum.click | Rangkaian kegiatan pemulangan hingga pemakaman Kopda (Anumerta) Farizal Romadhon telah dijadwalkan berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, 4–5 April 2026,...

Dramatis..!!! Polsek Karangdadap Evakuasi Kerbau Mengamuk yang Hilang Selama Dua Hari

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Ketenangan warga Dukuh Miren, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, sempat terusik dengan munculnya seekor...

Pengamanan Pekan Trisuci & Paskah 2026, Polres Pekalongan Kota Lakukan Sterilisasi Gereja

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani menjalankan rangkaian Pekan Tri...

Polres Pekalongan Gelar Rapat Kesiapan Kontinjensi, Fokus Mitigasi Isu Nasional dan Lokal

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Dalam rangka mengantisipasi dinamika situasi kamtibmas, jajaran forkopimda Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kesiapan...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Spemto Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, SMP Muhammadiyah Tonjong Tegaskan Komitmen Pembinaan

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | SMP Muhammadiyah Tonjong sukses menggelar Turnamen Futsal Spemto Cup 2026 sebagai upaya menjaring dan mengembangkan potensi atlet futsal sejak...

Resmi Dilantik..!! Pengurus Taekwondo Brebes Fokus Perkuat Pembinaan dan Cetak Atlet Berprestasi

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Brebes masa bakti 2025–2029 resmi dilantik dalam prosesi khidmat yang digelar di Pendopo 2...

Ratusan Penonton Padati Balap Lari di Kajen, Polisi Siaga Pastikan Situasi Kondusif

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Polres Pekalongan melakukan pengamanan ketat terhadap kegiatan balap lari yang digelar oleh komunitas...

Tantra Fortius Cilamaya Wetan Melaju ke Final Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tim basket Tantra Fortius berhasil meraih kemenangan penting pada laga semifinal Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang yang...

Kapolsek Jalan Cagak Buka Turnamen Badminton Kapolsek CUP Gema Ramadhan 1447 H

Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman,...

Garut Gelar PEPARKAB ke-1, Siapkan Atlet Menuju PEPARDA

KAB. GARUT, Jawa Barat | Deraphukum.click | Garut menggelar Pekan Paralympic Kabupaten (PEPARKAB) Garut ke-1 sebagai bagian dari upaya menyiapkan atlet menuju Pekan Olahraga...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...