Ada Ada Saja…!!! Oknum Polairud Bali Bagai Penculik Profesional Dengan Minta Tebusan Sebesar 90 Juta

DENPASAR BALI | Deraphukum.click | Seorang Warga bernama Agus Suardiasa Alias Agus Bule yang berdomisili di Perum Puri Persada No. 6, Jalan Raya Blumbungan Gerih, Dusun Blumbungan, Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Bali, pada Selasa (27/2/2024).

Penangkapan dan penahanan yang bersangkutan diduga karena melakukan pelanggaran peraturan terkait Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan saja karena proses penangkapan yang sangat tidak prosedural dan janggal, tapi juga karena ada indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan terhadap keluarga tersangka dengan modus meminta uang tebusan Rp. 90 juta oleh gerombolan oknum Polairud Polda Bali. Seperti yang dikatakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengasosiasikan perilaku para oknum polisi itu sebagai kelompok penculik.

“Jika informasi itu benar, para polisi Polairud itu tidak ada bedanya dengan kelompok penculik dan penyandra warga, yang kemudian menghubungi keluarganya meminta uang tebusan agar para sandra dilepaskan. Memalukan sekali gerombolan oknum polisi di Bali itu,” ujar Wilson Lalengke kepada media ini, Senin, 25 Maret 2024.

Perlu diketahui bahwa Agus Sudiarsa ditahan bersama 2 orang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu terkait perkara yang sama. Pria asal Jembrana ini mendatangi Polairud ketika mendengar informasi bahwa rekannya ditangkap dan ditahan oleh oknum polisi di unit yang semestinya menangani kamtibmas di wilayah perairan dan udara tersebut. Sesampainya di kantor Polairud, Agus Sudiarsa langsung ditahan.

Kepada keluarganya, dia menceritakan bahwa selama ditahan di Polairud dari tanggal 27 Februari 2024, dirinya belum disidik oleh Polairud. Selama dalam masa penahanan, pihak penyidik Polairud meminta uang negosiasi alias uang tebusan sebesar Rp. 30 juga per kepala, sehingga jumlah uang yang harus disediakan oleh Agus Sudiarsa dan 2 rekannya sebesar Rp. 90 juta. Janji polisi-polisi itu, ketiga tersangka akan dibebaskan setelah uang tebusan diberikan.

“Pak, kalau ingin keluar, Agus Suardiasa dan kawan-kawan sediakan uang 30 juta rupiah per kepala, nanti akan kami bantu untuk dibebaskan. Sekarang ada uang, sekarang keluar, dengan catatan ada penjamin dan surat jaminan,” tutur Agus Sudiarsa menirukan perkataan penyidik, bernama Sigit dan Agung Bagus, kepada keluarganya yang berdomisili di Jembrana, Bali.

Berita Lainnya  Polsek Jalan Cagak Gagalkan Yang Hendak Tawuran,16 Pelajar Bersama Senjata Tajam di Amankan

Terkait dengan kasus tersebut, Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, meminta perhatian Pimpinan Polri untuk dengan serius mengevaluasi dan memberikan pembinaan terhadap anak buahnya agar tidak menjadi penjahat berbaju aparat bertameng undang-undang. Menurutnya, aparat polisi belakangan ini semakin terpuruk citranya karena perilaku kriminal yang dipertontonkan oleh begitu banyak anggota korps wereng coklat itu. Jika tidak mampu membenahi mentalitas anggotanya, dia menyarankan Kapolri agar mundur saja dari tampuk kepemimpinan lembaga yang dibiayai rakyat itu.

“Pak Kapolri, sebaiknya Anda mengundurkan diri saja jika tidak mampu membina anggota agar berperilaku sebagaimana layaknya seorang Polisi, yang diwajibkan oleh negara untuk melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Yang terjadi selama Anda menjabat, malah sebaliknya, begitu banyak anggota di korps baju coklat ini yang jadi kriminal. Semua bentuk dan jenis tindak kriminal sudah dilakukan oleh ratusan ribu oknum polisi dimana-mana,” cetus Wilson Lalengke sambil menyebutkan beragam kasus yang melibatkan polisi, dari KDRT, pemerkosaan, pencurian, perampokan, penipuan, tambang illegal, suap-menyuap, pemalsuan dokumen, rekayasa kasus, hingga bandar narkobaskala internasional Jenderal Teddy Minahasa, dan pembunuhan oleh Jenderal Sambo.

Lebih parahnya lagi, tambah tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu, laporan masyarakat ke Divisi Propam terkait perilaku kriminal oknum anggota Polri diabaikan begitu saja. “Jangankan laporan warga jelata, laporan pengaduan ke Propam oleh anggota Polisi saja tidak ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Contohnya, kasus Polwan Rusmini di Lampung yang dizolimi oleh polisi-polisi di Polres Lampung Selatan, 8 tahun gaji si polwan ini diembat oleh gerombolan baju coklat itu, hingga hari ini hasilnya nol koma nol. Sudah parah sekali kondisi perpolisian di negeri ini,” tutur Wilson Lalengke sedih.

Kembali ke kasus yang menimpa warga Jembrana, Bali, Agus Sudiarsa, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga tersangka, sejatinya peristiwa penangkapan tersebut berawal dari aktivitas teman Agus Suardiasa yang bernama I Gede Yogi Mahendra asal Desa Baluk, Negara, Jembrana. Hari itu, Jumat,16 Februari 2024, I Gede Yogi Mahendra membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 jerigen, masing-masing berisi 35 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan Mobil Stesen Suzuki Cary warna hitam, hendak dikirim ke beberapa POM Mini yang berada di kawasan Denpasar.

Di perjalanan, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Ditpolairud di kawasan Jalan Raya Mambal, Banjar Agung Desa Bhuwana, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali, pada, Jumat (16/2/2024) itu. Setelah ditangkap, I Gede Yogi Mahendra menghubungi temannya yang biasa diajak dalam pengiriman BBM, bernama I Kadek Sudiantara, memberi kabar bahwa dirinya ditangkap oleh Ditpolairud Benoa Bali.

Berita Lainnya  Jembatan penghubung dua Desa Tegalsari-Cikalong ( JEMBATAN TENGGULUN ) minim penerangan, Rawan kecelakaan dan memicu aksi kejahatan

Temannya yang berasal dari Desa Baluk, Negara, Jembrana, itu pun datang ke Polairud Bali hendak membesuk temannya. Namun, tiba di kantor Polairud dimaksud I Kadek Sudiantara langsung ditangkap dan ditahan oleh Polairud Bali.

Peristiwa tersebut tidak berhenti di situ saja. Kedua orang yang ditahan ini selanjutnya menghubungi Agus Suardiasa alias Agus Bule hendak memberi kabar bahwa mereka ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Bali. Dengan maksud memastikan dan menjenguk rekannya itu, Agus Suardiasa pun bergegas menuju Ditpolairud Polda Bali di Denpasar. Dia pun langsung ditangkap dan ditahan juga, padahal saat itu Agus Suardiarsa sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan media ini, diketahui bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud tersebut terkesan janggal dan bertendensi pemerasan. Dari kronologi dan SOP penangkapan sangat jelas tidak sesuai peraturan yang ada. Surat penangkapan dan penahanan Agus Sudiarsa diterbitkan 2 hari setelah penahanan yang bersangkutan, diduga kuat karena keluarga tidak menyanggupi uang tebusan yang dimintakan oleh para oknum terduga kriminal berbaju polisi biru dongker itu.

Agus Suardiasa alias Agus Bule ditangkap saat membesuk dua rekannya, I Gede Yogi Mahendra dan I Kadek Sudiantara, di Polairud Benoa. Terkait tindak pidana BBM yang disangkakan semestinya melibatkan berbagai pihak, karena Agus Sudiarsa bekerja atas perintah boss-nya yang adalah Manager Pompa Bensin, yaitu SPBU No 54.803.15 Denpasar. Status Agus Suardiasa dalam kegiatan yang diduga melanggar UU Minerba itu hanyalah sebagai anak buah dari Manager Pompa SPBU 54. 803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara tersebut.

Keanehan yang diperlihatkan para oknum Polairud di Bali itu bertambah memalukan. Penyidikan terhadap Agus Sudiarsa dan kawan-kawannya baru dilakukan pada 18 Maret 2024. Mengapa? Kuat dugaan, setelah permintaan uang tebusan Rp. 90 juta tidak juga kunjung terpenuhi walaupun sudah diterbitkan surat penangkapan dan penahanan ditambah waktu penahanan sudah berlalu 20 hari, maka para polisi itu dilanda kebingungan dan resah.

Akhirnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, yaitu dimulai 18 Maret s/d 26 April 2024, oleh Polairud. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ketidakberdayaannya, Agus Sudiarsa menyampaikan ke penyidik Polairud, “Pak, kami tidak punya uang, segera saja cepat diproses saya ini pak secara hukum dan segera dikirim ke kejaksaan.”

Berita Lainnya  Premanisme Diredam, Patroli Tiga Pilar Sisir Kemayoran hingga Larut Malam

Dalam keterangan yang diperoleh dari keluarga tersangka, Agus Suardiasa berani melakukan pekerjaan membawa dan mengecerkan BBM jenis Pertalite ke beberapa POM Mini selama ini karena atas dasar perintah manajer SPBU, Pande Darmawiguna. Agus Suardiasa diberikan kode Barcode untuk memudahkan dalam pengambilan BBM di SPBU 54.803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara.

Kegiatan yang diduga illegal itu juga di-back-up oleh oknum-oknum aparat keamanan berbaju Polisi, dari tingkat Polsek hingga Polda. Penjualan BBM jenis Pertalite ke POM Mini tersebut diatur oleh Manager SPBU Pande Darmawiguna, termasuk mengamankan gerombolan oknum aparat keamanannya. Oknum-oknum Polda Bali, Polairud Benoa, Polres Badung dan Polsek Abiansemal mendapat jatah upeti bulanan masing-masing sebesar Rp, 1,5 juta. Dana upeti bulanan itu diberikan ke Polda Bali melalui Unit 1; Polairud Benoa melalui Intel, Agung, dan Dek Bing, Buser; Polres Badung melalu Unit Tipiter; dan Polsek Abiansemal melalui Kanit Buser yang dikenal dengan nama panggilan Ajik Landung dan Kanit Intel bernama panggilan Pak Oka.

Keluarga ketiga korban penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran oknum Polairud Polda Bali berharap kepada Divisi Propam Polri agar turun ke lapangan dan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus BBM tersebut. Demi keadilan dan penegakan hukum yang benar, semua harus diusut sampai tuntas, terutama karena ada oknum Polsek Abiansemal dan Polres Badung, serta Polda dan Polairud yang terlibat.

“Kami berharap agar aparat juga menangkap serta menyidik semua pihak yang terlibat termasuk Manager SPBU sebagai otak dan bos besar yang diduga berada di balik upaya kriminalisasi dengan menumbalkan anak buahnya sendiri. Saya memohon kepada Kadiv Propam Polri untuk segera turun tangan terkait para pihak di lingkungan Polda Bali yang terlibat dalam kasus ini,” pinta keluarga Agus Sudiarsa, yang tidak ingin namanya dimediakan.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proaktif dalam memantau dan membenahi lembaga Polri sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diberikan. “Saya sangat berharap, pihak eksternal Polri, seperti Kompolnas, seharusnya proaktif memantau, mengevaluasi, dan membenahi institusi Polri agar dapat melaksanakan fungsi utamanya dengan baik dan benar. Oknum-oknum anggota Polri yang brengsek dan bermutasi menjadi kriminal berpistol, sebaiknya dipangkas saja. Jangan dipelihara, yang akhirnya jadi virus covid mematikan berwujud manusia berseragam di negara ini,” tegas Presiden Persisma itu.(Cps/Red)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Bukan Sembarang Penyelundup, seekor KUCING Membawa Narkoba di tangkap

| DerapHukum.Click | Otoritas Kosta Rika telah menangkap penyelundup narkoba yang sungguh di luar dugaan. Bagaimana tidak, penyelundup tersebut merupakan seekor kucing dengan narkoba...

NENEK Rejan Usia 93 Tahun di tuding memalsukan dokumen, Kini masuk ruang pengadilan

Badung, | DerapHukum.Click |  Seorang nenek berusia 93 tahun ditatih oleh petugas ke meja hijau pengadilan karena terjerat sebuah kasus. Nenek 93 tahun itu dituding...

Tragedi Mutilasi di Cianjur : Anak dan Ayah Diduga Habisi Ibu dan Balita

Cianjur,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Selasa 20 Mei 2025,Warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang melibatkan...

Kabiro Media Derap Hukum Kunjungi Kejari Purwakarta, Telusuri Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan

Purwakarta, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kepala Biro (Kabiro) media deraphukum.click wilayah Purwakarta mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Senin (20/05/2025). Kunjungan ini...

Sekber IPJT Pekalongan Raya Desak Penuntasan Kekerasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis

Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) Pekalongan Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan dan...

Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Kota Semarang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polda Jateng, Kota Semarang, Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA. Mereka diamankan...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Desa Drunten Wetan Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Secara Terbuka

Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) secara terbuka untuk...

Apresiasi Kepala Desa Terpilih, Media Derap Hukum Lakukan Kunjungan ke Desa Pangkalan, Bojong, Purwakarta

Purwakarta, Jawa Barat | Deraphukum.click | Bidang Hubungan Eksternal & Investigasi Media DerapHukum.click wilayah Purwakarta melakukan kunjungan ke Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten...

Desa Bukur Pekalongan Gelar Tradisi Sedekah Bumi dengan Pertunjukan Wayang Kulit

Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar tradisi tahunan Sedekah Bumi pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Tradisi...

Banjir Karangligar Saat Musim Kemarau, Pemerintah Dinilai Lalai Tangani Ancaman Tahunan

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ironi terjadi di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Meski musim kemarau telah tiba, banjir besar kembali...

Kondisi Jalan Raya Pantura Jatisari Semakin Memprihatinkan, Warga Desak Perbaikan Segera

Karawang, Jawabarat | Deraphukum.click | Jatisari, Kondisi Jalan Raya Pantura di wilayah Jatisari, Kabupaten Karawang, semakin memprihatinkan. Hingga Minggu (18/5), belum terlihat tanda-tanda adanya...

Babinsa Koramil 1505/Ciwaru Hadiri Yasinan Akbar di Desa Garajati

Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat | Deraphukum.click | 18 Mei 2025 – Babinsa Desa Garajati dan Segong, Serda Suwarjoni dari Koramil 1505/Ciwaru, menghadiri kegiatan Yasinan...

TNI POLRI

Bukan Sembarang Penyelundup, seekor KUCING Membawa Narkoba di tangkap

| DerapHukum.Click | Otoritas Kosta Rika telah menangkap penyelundup narkoba yang sungguh di luar dugaan. Bagaimana tidak, penyelundup tersebut merupakan seekor kucing dengan narkoba...

Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Gelar Sambang dan Binluh Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme

Pekalongan,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Satgas Binmas melaksanakan sambang dan binluh kamtibmas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan aksi...

Polri Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Karangdadap Berbagi dengan Warga Penyandang Disabilitas

PEKALONGAN, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, Bhabinkamtibmas Polsek Karangdadap, Bripka Moch. Miftakhul Hudy, menyalurkan bantuan sosial...

Hari Kebangkitan Nasional ke-117, PJ Sekda Mengajak Bangkit Bersama dan Wujudkan Kebersamaan di Kabupaten Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengelar upacara Hari Kebangkitan Nasional ke - 117 di lapangan belakang sekda selasa (20/5/2025). Upacara ini...

Polres Brebes Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang berlangsung di lapangan...

Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Orang tua sambut Anak nya pulang dari BARAK MILITER

Purwakarta,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Sebanyak 39 siswa SMP di Purwakarta , Jawa Barat, telah selesai mengikuti pendidikan berkarakter bela negara di barak TNI...

Ketua IWOI : KONI Karawang Harus Berubah, Olahraga Butuh Pemimpin Serius dan Terbuka

Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, Syuhada Wisastra, mengucapkan selamat atas pengukuhan kepengurusan Komite Olahraga...

Purwakarta Bupati Cup 2025, Football Turnamen Antara Apdesi DPK Pondok Salam Melawan Disperkim

Purwakarta,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Purwakarta Football Turnamen Bupati Cup 2025 telah di Mulai dari Hari Kemaren Tepatnya Hari Sabtu 17/5/2025, Lapangan Bola Tersebut Berlokasi...

AKSIOMA KKMI Karawang 2025, Kemenag: Madrasah Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata!

KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ribuan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dari seluruh penjuru Kabupaten Karawang memadati halaman MI Al Ianah Klari, Sabtu, 17...

Bambu Kuning FC Juara Tunas Bangkit Cup 2025 Usai Kalahkan Arsyila Farm FC Lewat Adu Penalti

Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Laga grand final turnamen sepak bola "Karang Taruna Tunas Bangkit Cup 2025" yang berlangsung Sabtu, 10 Mei 2025, di...

AKBP Doni Buka Turnamen Badminton Kapolres Cup 2025, 20 Tim Berpartisipasi

PEKALONGAN, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K resmi membuka Turnamen Badminton Kapolres Cup 2025 yang digelar di GOR...

PROFILE

YARA himbau masyarakat hati hati dengan iming-iming bantuan

Blang Pidie, Aceh | Deraphukum.click | Kabid Advokasi YARA Aceh Barat Daya, Putra Yulaisa, SH, mengimbau masyarakat Abdya agar berhati-hati terhadap oknum-oknum yang meminta...

Peringati 1 Mei, Ketua IWOI Karawang Syuhada Wisastra Ajak Buruh dan Pengusaha Bangun Harmoni Industri

KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional...

Hukum adat dan kebudayaan menurut Pengacara Muda H.Saprudin,SH.MTJ.CPM Yang Karismatik

Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Hukum yang tercermin dari kearifan lokal dapat dianggap sebagai bagian dari kedaulatan hukum nasional, tetapi tidak secara langsung...

Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Muda Hingga Gubernur Jawa Barat

KARAWANG, | Deraphukum.click | Dedi Mulyadi adalah seorang politisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sejak 20 Februari 2025. citeturn0search16 Perjalanan...

Biografi Yayang Indra Nillan, S.Pd., M.H.

BIOGRAFI, | Deraphukum.click | Nama Lengkap: Yayang Indra Nillan, S.Pd., M.H. Gelar Akademik: Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Magister Hukum (M.H.) Profesi: Akademisi, Jurnalis, Praktisi Hukum, dan Pengusaha...

Muhammad Gerly Seniman Asal Walahar Karawang yang karya nya Mendunia

KARAWANG, | Deraphukum.click | 13 Maret 2025 Kabar membanggakan datang dari salah satu Putra terbaik Karawang yang karyanya akan dipamerkan di Simose Art Museum,...