Ada Ada Saja…!!! Oknum Polairud Bali Bagai Penculik Profesional Dengan Minta Tebusan Sebesar 90 Juta

DENPASAR BALI | Deraphukum.click | Seorang Warga bernama Agus Suardiasa Alias Agus Bule yang berdomisili di Perum Puri Persada No. 6, Jalan Raya Blumbungan Gerih, Dusun Blumbungan, Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Bali, pada Selasa (27/2/2024).

Penangkapan dan penahanan yang bersangkutan diduga karena melakukan pelanggaran peraturan terkait Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan saja karena proses penangkapan yang sangat tidak prosedural dan janggal, tapi juga karena ada indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan terhadap keluarga tersangka dengan modus meminta uang tebusan Rp. 90 juta oleh gerombolan oknum Polairud Polda Bali. Seperti yang dikatakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengasosiasikan perilaku para oknum polisi itu sebagai kelompok penculik.

“Jika informasi itu benar, para polisi Polairud itu tidak ada bedanya dengan kelompok penculik dan penyandra warga, yang kemudian menghubungi keluarganya meminta uang tebusan agar para sandra dilepaskan. Memalukan sekali gerombolan oknum polisi di Bali itu,” ujar Wilson Lalengke kepada media ini, Senin, 25 Maret 2024.

Perlu diketahui bahwa Agus Sudiarsa ditahan bersama 2 orang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu terkait perkara yang sama. Pria asal Jembrana ini mendatangi Polairud ketika mendengar informasi bahwa rekannya ditangkap dan ditahan oleh oknum polisi di unit yang semestinya menangani kamtibmas di wilayah perairan dan udara tersebut. Sesampainya di kantor Polairud, Agus Sudiarsa langsung ditahan.

Kepada keluarganya, dia menceritakan bahwa selama ditahan di Polairud dari tanggal 27 Februari 2024, dirinya belum disidik oleh Polairud. Selama dalam masa penahanan, pihak penyidik Polairud meminta uang negosiasi alias uang tebusan sebesar Rp. 30 juga per kepala, sehingga jumlah uang yang harus disediakan oleh Agus Sudiarsa dan 2 rekannya sebesar Rp. 90 juta. Janji polisi-polisi itu, ketiga tersangka akan dibebaskan setelah uang tebusan diberikan.

“Pak, kalau ingin keluar, Agus Suardiasa dan kawan-kawan sediakan uang 30 juta rupiah per kepala, nanti akan kami bantu untuk dibebaskan. Sekarang ada uang, sekarang keluar, dengan catatan ada penjamin dan surat jaminan,” tutur Agus Sudiarsa menirukan perkataan penyidik, bernama Sigit dan Agung Bagus, kepada keluarganya yang berdomisili di Jembrana, Bali.

Berita Lainnya  Reklame Berdiri di Jalur Disabilitas, Viral Dulu Baru Dibongkar: Koordinasi Dinas Pemkab Karawang Disorot

Terkait dengan kasus tersebut, Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, meminta perhatian Pimpinan Polri untuk dengan serius mengevaluasi dan memberikan pembinaan terhadap anak buahnya agar tidak menjadi penjahat berbaju aparat bertameng undang-undang. Menurutnya, aparat polisi belakangan ini semakin terpuruk citranya karena perilaku kriminal yang dipertontonkan oleh begitu banyak anggota korps wereng coklat itu. Jika tidak mampu membenahi mentalitas anggotanya, dia menyarankan Kapolri agar mundur saja dari tampuk kepemimpinan lembaga yang dibiayai rakyat itu.

“Pak Kapolri, sebaiknya Anda mengundurkan diri saja jika tidak mampu membina anggota agar berperilaku sebagaimana layaknya seorang Polisi, yang diwajibkan oleh negara untuk melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Yang terjadi selama Anda menjabat, malah sebaliknya, begitu banyak anggota di korps baju coklat ini yang jadi kriminal. Semua bentuk dan jenis tindak kriminal sudah dilakukan oleh ratusan ribu oknum polisi dimana-mana,” cetus Wilson Lalengke sambil menyebutkan beragam kasus yang melibatkan polisi, dari KDRT, pemerkosaan, pencurian, perampokan, penipuan, tambang illegal, suap-menyuap, pemalsuan dokumen, rekayasa kasus, hingga bandar narkobaskala internasional Jenderal Teddy Minahasa, dan pembunuhan oleh Jenderal Sambo.

Lebih parahnya lagi, tambah tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu, laporan masyarakat ke Divisi Propam terkait perilaku kriminal oknum anggota Polri diabaikan begitu saja. “Jangankan laporan warga jelata, laporan pengaduan ke Propam oleh anggota Polisi saja tidak ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Contohnya, kasus Polwan Rusmini di Lampung yang dizolimi oleh polisi-polisi di Polres Lampung Selatan, 8 tahun gaji si polwan ini diembat oleh gerombolan baju coklat itu, hingga hari ini hasilnya nol koma nol. Sudah parah sekali kondisi perpolisian di negeri ini,” tutur Wilson Lalengke sedih.

Kembali ke kasus yang menimpa warga Jembrana, Bali, Agus Sudiarsa, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga tersangka, sejatinya peristiwa penangkapan tersebut berawal dari aktivitas teman Agus Suardiasa yang bernama I Gede Yogi Mahendra asal Desa Baluk, Negara, Jembrana. Hari itu, Jumat,16 Februari 2024, I Gede Yogi Mahendra membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 jerigen, masing-masing berisi 35 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan Mobil Stesen Suzuki Cary warna hitam, hendak dikirim ke beberapa POM Mini yang berada di kawasan Denpasar.

Di perjalanan, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Ditpolairud di kawasan Jalan Raya Mambal, Banjar Agung Desa Bhuwana, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali, pada, Jumat (16/2/2024) itu. Setelah ditangkap, I Gede Yogi Mahendra menghubungi temannya yang biasa diajak dalam pengiriman BBM, bernama I Kadek Sudiantara, memberi kabar bahwa dirinya ditangkap oleh Ditpolairud Benoa Bali.

Berita Lainnya  Kang Rey Tegaskan Layanan Mudah, Cepat, dan 100 Persen Gratis

Temannya yang berasal dari Desa Baluk, Negara, Jembrana, itu pun datang ke Polairud Bali hendak membesuk temannya. Namun, tiba di kantor Polairud dimaksud I Kadek Sudiantara langsung ditangkap dan ditahan oleh Polairud Bali.

Peristiwa tersebut tidak berhenti di situ saja. Kedua orang yang ditahan ini selanjutnya menghubungi Agus Suardiasa alias Agus Bule hendak memberi kabar bahwa mereka ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Bali. Dengan maksud memastikan dan menjenguk rekannya itu, Agus Suardiasa pun bergegas menuju Ditpolairud Polda Bali di Denpasar. Dia pun langsung ditangkap dan ditahan juga, padahal saat itu Agus Suardiarsa sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan media ini, diketahui bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud tersebut terkesan janggal dan bertendensi pemerasan. Dari kronologi dan SOP penangkapan sangat jelas tidak sesuai peraturan yang ada. Surat penangkapan dan penahanan Agus Sudiarsa diterbitkan 2 hari setelah penahanan yang bersangkutan, diduga kuat karena keluarga tidak menyanggupi uang tebusan yang dimintakan oleh para oknum terduga kriminal berbaju polisi biru dongker itu.

Agus Suardiasa alias Agus Bule ditangkap saat membesuk dua rekannya, I Gede Yogi Mahendra dan I Kadek Sudiantara, di Polairud Benoa. Terkait tindak pidana BBM yang disangkakan semestinya melibatkan berbagai pihak, karena Agus Sudiarsa bekerja atas perintah boss-nya yang adalah Manager Pompa Bensin, yaitu SPBU No 54.803.15 Denpasar. Status Agus Suardiasa dalam kegiatan yang diduga melanggar UU Minerba itu hanyalah sebagai anak buah dari Manager Pompa SPBU 54. 803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara tersebut.

Keanehan yang diperlihatkan para oknum Polairud di Bali itu bertambah memalukan. Penyidikan terhadap Agus Sudiarsa dan kawan-kawannya baru dilakukan pada 18 Maret 2024. Mengapa? Kuat dugaan, setelah permintaan uang tebusan Rp. 90 juta tidak juga kunjung terpenuhi walaupun sudah diterbitkan surat penangkapan dan penahanan ditambah waktu penahanan sudah berlalu 20 hari, maka para polisi itu dilanda kebingungan dan resah.

Akhirnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, yaitu dimulai 18 Maret s/d 26 April 2024, oleh Polairud. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ketidakberdayaannya, Agus Sudiarsa menyampaikan ke penyidik Polairud, “Pak, kami tidak punya uang, segera saja cepat diproses saya ini pak secara hukum dan segera dikirim ke kejaksaan.”

Berita Lainnya  Bukber Ramadan 2026, Coklat Kita Gelar Buka Puasa Bersama di Ponpes Al Muftaqir

Dalam keterangan yang diperoleh dari keluarga tersangka, Agus Suardiasa berani melakukan pekerjaan membawa dan mengecerkan BBM jenis Pertalite ke beberapa POM Mini selama ini karena atas dasar perintah manajer SPBU, Pande Darmawiguna. Agus Suardiasa diberikan kode Barcode untuk memudahkan dalam pengambilan BBM di SPBU 54.803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara.

Kegiatan yang diduga illegal itu juga di-back-up oleh oknum-oknum aparat keamanan berbaju Polisi, dari tingkat Polsek hingga Polda. Penjualan BBM jenis Pertalite ke POM Mini tersebut diatur oleh Manager SPBU Pande Darmawiguna, termasuk mengamankan gerombolan oknum aparat keamanannya. Oknum-oknum Polda Bali, Polairud Benoa, Polres Badung dan Polsek Abiansemal mendapat jatah upeti bulanan masing-masing sebesar Rp, 1,5 juta. Dana upeti bulanan itu diberikan ke Polda Bali melalui Unit 1; Polairud Benoa melalui Intel, Agung, dan Dek Bing, Buser; Polres Badung melalu Unit Tipiter; dan Polsek Abiansemal melalui Kanit Buser yang dikenal dengan nama panggilan Ajik Landung dan Kanit Intel bernama panggilan Pak Oka.

Keluarga ketiga korban penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran oknum Polairud Polda Bali berharap kepada Divisi Propam Polri agar turun ke lapangan dan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus BBM tersebut. Demi keadilan dan penegakan hukum yang benar, semua harus diusut sampai tuntas, terutama karena ada oknum Polsek Abiansemal dan Polres Badung, serta Polda dan Polairud yang terlibat.

“Kami berharap agar aparat juga menangkap serta menyidik semua pihak yang terlibat termasuk Manager SPBU sebagai otak dan bos besar yang diduga berada di balik upaya kriminalisasi dengan menumbalkan anak buahnya sendiri. Saya memohon kepada Kadiv Propam Polri untuk segera turun tangan terkait para pihak di lingkungan Polda Bali yang terlibat dalam kasus ini,” pinta keluarga Agus Sudiarsa, yang tidak ingin namanya dimediakan.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proaktif dalam memantau dan membenahi lembaga Polri sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diberikan. “Saya sangat berharap, pihak eksternal Polri, seperti Kompolnas, seharusnya proaktif memantau, mengevaluasi, dan membenahi institusi Polri agar dapat melaksanakan fungsi utamanya dengan baik dan benar. Oknum-oknum anggota Polri yang brengsek dan bermutasi menjadi kriminal berpistol, sebaiknya dipangkas saja. Jangan dipelihara, yang akhirnya jadi virus covid mematikan berwujud manusia berseragam di negara ini,” tegas Presiden Persisma itu.(Cps/Red)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Serangan ke Iran Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Ancaman Ekonomi Global

Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah kembali memicu kekhawatiran global. Serangan militer yang dilaporkan terjadi terhadap Iran dinilai tidak...

Tragis! Remaja 13 Tahun di Siwalan Pekalongan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Nenek

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Seorang remaja berinisial M (13) ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar...

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak di Wilayah Kesesi

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan, Polda Jateng - Aparat Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana...

Asyik Nyalakan Mercon di Sawah, 3 Remaja Diangkut ke Polsek Kedungwuni

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bergerak cepat merespons keresahan warga terkait aktivitas remaja...

Waspada! Modus Penipuan Gunakan Foto Profil Aipda Yudha Polsek Cilamaya

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Masyarakat Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut nama dan foto...

Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan Angkat Bicara : “Teror Terhadap Aktivis Melanggar Konstitusi “

Kajen, | deraphukum.click | Kasus upaya pembunuhan kepada salah satu aktivis di Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu adalah merupakan tindakan pidana dengan kekerasan karena...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi...

Rawagempol Kulon Karawang Kembali Terendam Banjir

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, kembali terendam banjir pada Sabtu (21/2/2026) pagi. Genangan air terlihat...

TMMD Sengkuyung Tahap I Resmi Dimulai di Pekalongan, Fokus Penanganan Banjir dan Akses Warga

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 resmi dimulai di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan...

Musyawarah Desa Rawagempol Wetan Bahas Penanganan Sampah Liar dan Rencana TPS3R

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Rawagempol Wetan menggelar Musyawarah Desa pada Selasa malam, 10 Februari 2026, guna membahas persoalan penanganan sampah...

Lonjakan Harga Gas PGN Dinilai Ancam Stabilitas Listrik dan Ekonomi Batam

Batam, Kepulauan Riau | Deraphukum.click Kebijakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menaikkan harga gas hingga 35 persen untuk kebutuhan PLN Batam memicu kekhawatiran...

Desa Tegalwaru Kembali Dikepung Banjir, Luapan Sungai Cilamaya dan Anak Sungai Tak Terbendung

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi salah satu wilayah yang kembali terdampak banjir akibat luapan Sungai...

TNI POLRI

Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Polres Pekalongan menggelar patroli skala besar untuk menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadhan...

Pastikan Keamanan Bulan Ramadhan, Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Akhir Pekan

PEKALONGAN KOTA, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Polres Pekalongan Kota menggelar Patroli Skala Besar di wilayah hukumnya, pada Sabtu malam...

Polres Brebes Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026, Perkuat Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 sebagai bentuk...

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pekalongan Kota Tanam Jagung di Lahan 3,4 Hektare

PEKALONGAN KOTA, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan,...

Polres Pekalongan Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Polres Pekalongan mengikuti kegiatan tanam raya jagung serentak kuartal I dalam rangka mendukung...

Kapolres dan Bhayangkari Pekalongan Kota Gelar Khataman Al-Qur’an, Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Pengurus Cabang Bhayangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari Pekalongan Kota menggelar kegiatan khataman Al-Qur’an...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Tantra Fortius Cilamaya Wetan Melaju ke Final Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tim basket Tantra Fortius berhasil meraih kemenangan penting pada laga semifinal Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang yang...

Kapolsek Jalan Cagak Buka Turnamen Badminton Kapolsek CUP Gema Ramadhan 1447 H

Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman,...

Garut Gelar PEPARKAB ke-1, Siapkan Atlet Menuju PEPARDA

KAB. GARUT, Jawa Barat | Deraphukum.click | Garut menggelar Pekan Paralympic Kabupaten (PEPARKAB) Garut ke-1 sebagai bagian dari upaya menyiapkan atlet menuju Pekan Olahraga...

Juara Terus di Arena, Nol Dukungan dari Sekolah? Prestasi Atlet SMPN 1 Cilamaya Wetan Dipertanyakan Perhatiannya

Karawang, Jawa barat | Deraphukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan atlet Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship di GOR ITB Sumedang. Medali...

Tadjimalela K6C Karawang Borong Medali di Bapopsi Open Championship, Dominasi Kategori Pra Remaja

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan Perguruan Silat Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship yang digelar di GOR...

Tadjimalela K6C Sabet 49 Medali di Kejuaraan Silat ITB Jatinangor, Siap Hadapi Popwilda Jabar

SUMEDANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Perguruan Silat Tadjimalela K6C kembali menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Silat yang digelar di GOR ITB Jatinangor, Kabupaten...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...