JAKARTA | Deraphukum.click | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan perlunya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai fondasi utama demokrasi, khususnya melalui perlindungan terhadap Hak Tolak jurnalis.
Pernyataan ini merespons pemanggilan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap beberapa media, termasuk Harian Kompas dan Harian Seputar Indonesia, terkait pemberitaan transkrip pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan tersebut dianggap AJI sebagai ancaman serius terhadap independensi pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Tolak memungkinkan jurnalis melindungi identitas narasumber dan informasi yang dirahasiakan.
Hak ini diatur dalam Pasal 1 dan ditegaskan dalam Pasal 4, yang memberikan kewenangan kepada jurnalis untuk menolak memberikan keterangan yang bersifat rahasia, kecuali melalui keputusan pengadilan yang memiliki alasan mendesak, seperti menyangkut keselamatan negara.
Menurut AJI, tindakan Bareskrim dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media dan menghancurkan hubungan antara wartawan dan narasumber. “Jika pers kehilangan independensinya, peran jurnalis sebagai pengawas kekuasaan akan melemah. Akibatnya, praktik pelanggaran hukum, korupsi, dan ketidakadilan sulit terungkap,” ujar AJI dalam pernyataan resminya.
Yayang Indra Nillan, Pimpinan Redaksi Media Deraphukum.click, turut mengecam tindakan ini. “Ini adalah bentuk pelemahan profesi jurnalis. Hak Tolak harus dihormati agar pers dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa intimidasi atau tekanan,” ungkapnya, mewakili solidaritas para insan pers.
AJI menegaskan bahwa perlindungan Hak Tolak tidak hanya berfungsi melindungi jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Jika Hak Tolak diabaikan, narasumber potensial, termasuk whistleblower, mungkin enggan memberikan informasi penting karena khawatir identitas mereka terungkap.
Untuk memastikan perlindungan ini, AJI berkomitmen mengedukasi publik dan aparat penegak hukum melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, diskusi, dan kampanye media. AJI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah tiang demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Kami akan terus memperjuangkan Hak Tolak sebagai bagian dari upaya melindungi kebebasan pers di Indonesia. Tanpa perlindungan ini, demokrasi akan kehilangan pilar pentingnya,” pungkas AJI. (Red)