Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Persoalan sampah di Kabupaten Karawang kian mengkhawatirkan. Hampir seluruh kecamatan menghadapi permasalahan serupa: tumpukan sampah rumah tangga, limbah medis rumah sakit, dan limbah industri yang tidak terkendali. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta menjadi indikasi lemahnya sistem pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah daerah.
Sebagai daerah industri dan kawasan permukiman yang terus tumbuh pesat, Karawang menghasilkan volume sampah yang sangat besar setiap harinya. Namun, sistem penanganan yang ada belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan sampah tersebut.
TPS (Tempat Penampungan Sementara) di berbagai titik sering meluber, pengelolaan limbah B3 dari rumah sakit masih rawan pelanggaran bahkan dibuang di tengah lingkungan warga tanpa izin, dan limbah industri terus menjadi keluhan warga di sekitar kawasan seperti Telukjambe, Klari, dan Cikampek.
Regulasi Sudah Ada, Tapi Lemah dalam Penegakan
Pengelolaan sampah diatur dalam sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
2. PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
3. Permen LHK No. P.56/2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3
4. Perda Karawang No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (dan perlu dievaluasi kembali untuk pembaruan sesuai dinamika saat ini)
Sayangnya, regulasi ini belum efektif dijalankan. Penegakan hukum masih lemah, pengawasan terhadap pembuangan limbah medis nyaris longgar, dan tindakan pemerintah belum menunjukkan ketegasan yang dibutuhkan. Dalam kondisi ini, Pemkab Karawang tidak bisa lagi bersikap biasa-biasa saja.
Jenis Sampah yang Jadi Sorotan
1. Sampah Rumah Tangga
Masih menjadi penyumbang utama. Minimnya sistem pemilahan dari sumber membuat sampah menumpuk di TPS dan langsung menuju TPA tanpa proses daur ulang.
2. Limbah Medis Rumah Sakit
Sangat berbahaya jika tidak ditangani secara khusus. Beberapa laporan menyebut adanya pembuangan sembarangan di lingkungan warga. Ini adalah pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan hukum tegas dari Pemda Karawang terhadap fasilitas kesehatan pelanggar.
3. Limbah Industri
Tak sedikit warga mengeluhkan pencemaran limbah cair di sungai dan pembuangan ilegal limbah padat oleh sejumlah industri. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal komitmen politik dan keberpihakan kepada warga.
Tindakan Tegas yang Harus Dilakukan Pemkab Karawang
Pemerintah Daerah Karawang harus keluar dari zona nyaman dan mengambil langkah-langkah konkret berikut:
1. Bentuk Satgas Pengawasan Sampah & Limbah Terpadu
Libatkan DLHK, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan kepolisian dalam tim khusus yang memiliki wewenang sidak, menutup, bahkan mempidanakan pelaku pelanggaran.
2. Evaluasi dan Revisi Perda Pengelolaan Sampah
Perbarui Perda yang sudah ada agar lebih responsif terhadap kondisi saat ini, termasuk pengaturan tegas tentang limbah B3 dan industri.
3. Tindak Tegas Rumah Sakit Pelanggar
Tidak ada toleransi bagi rumah sakit yang membuang limbah medis sembarangan. Cabut izin operasional jika perlu.
4. Kenakan Denda dan Sanksi Administratif kepada Industri Nakal
Transparansi data limbah industri harus dibuka ke publik. Industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah wajib diberi sanksi bertingkat.
5. Percepat Pembangunan TPA Modern Berbasis Teknologi
TPA berbasis waste to energy atau RDF (Refuse Derived Fuel) harus segera diwujudkan, mengingat TPA existing sudah kelebihan kapasitas.
6. Digitalisasi Pelaporan dan Pengawasan Sampah
Buat aplikasi resmi untuk pelaporan warga terkait pelanggaran pembuangan sampah, serta dashboard transparan untuk pemantauan sampah.
7. Kewajiban Pemilahan Sampah dari Sumber
Terapkan sanksi administratif bagi rumah tangga atau pelaku usaha yang tidak memilah sampahnya. Edukasi bukan lagi cukup—dibutuhkan insentif dan disinsentif.
8. Optimalisasi Bank Sampah dan UMKM Daur Ulang
Pemerintah harus memberikan insentif fiskal atau hibah untuk memperkuat ekonomi sirkular berbasis masyarakat.
Kesimpulan
Persoalan sampah di Karawang bukan hanya soal kebersihan, tapi menyangkut nyawa manusia dan masa depan lingkungan. Pemerintah Daerah Karawang sudah saatnya bertindak cepat, tegas, dan sistematis. Jika tidak, krisis sampah akan berubah menjadi bencana ekologis yang mahal harganya untuk diperbaiki.
—
Penulis: Syuhada Wisastra
Praktisi Human Resources & General Affair dengan pengalaman 30 tahun. Saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi Eksternal & Media Massa Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI), serta Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) DPD Karawang.
(Dani)