Tegal, | Deraphukum.click | 6 Agustus 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan melaksanakan kegiatan audiensi dengan Bupati Tegal dalam rangka persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Audiensi yang berlangsung pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.00 hingga 12.30 WIB ini dihadiri oleh Bupati Tegal, Kepala Bapas Pekalongan, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pekalongan, serta Pembimbing Kemasyarakatan Madya dari Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan amanat hukum terbaru.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan, pelayanan masyarakat bagi anak, rencana pendirian Pos Bapas di Slawi, serta rencana penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama antara Bapas Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Tegal. Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan Bapas di wilayah Tegal dan sekitarnya.
Bupati Tegal menyambut positif inisiatif dari Bapas Pekalongan dan menyatakan dukungannya atas rencana kerja sama tersebut. Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk membantu mencarikan lokasi yang representatif untuk pendirian Pos Bapas Slawi, sehingga klien pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Tegal dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Pekalongan akan mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama dalam waktu dekat.(ARI)