PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Polres Pekalongan, Polda Jateng, Sebuah sepeda motor milik usaha rental asal Pekalongan berhasil ditemukan setelah sempat digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Peristiwa ini terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, pada Minggu (9/11/2025).
Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Aiptu Edy Sukamto bersama Aipda Roni turun langsung melakukan pendampingan problem solving atas laporan dari Falentino Eka Laksana Putra, pemilik usaha rental motor asal Kota Pekalongan.

Menurut keterangan Falentino, sepeda motor miliknya disewa oleh seseorang, namun kemudian diketahui digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya. Berkat sistem GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut, posisi motor berhasil terlacak berada di wilayah Desa Kulu.
Mengetahui hal itu, petugas segera menuju lokasi dan menemukan motor tersebut dalam penguasaan MS (30). Setelah dilakukan klarifikasi, MS secara kooperatif menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

Beruntung, proses penyerahan berjalan lancar tanpa adanya gesekan antarpihak. Falentino pun memilih untuk tidak mempermasalahkan kejadian itu lebih lanjut.
“Yang penting motor sudah kembali ke tangan pemiliknya. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses ini,” ujar petugas di lapangan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar terus memanfaatkan teknologi seperti GPS untuk memudahkan pelacakan serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(ARI)

